Berita

HTI/net

Politik

Setelah Perppu Ormas, Pemerintah Buat SKB Untuk Eks HTI

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan SKB ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Soedarmo SKB bukan ditujukan untuk ormas. Namun berisikan imbauan kepada kementerian dan lembaga terkait dan juga pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pembinaan.


"SKB itu bukan ditujukan kepada ormas. Isinya mengimbau, membina dan mengawasi (jajaran di bawahnya)," ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Pembinaan dan pengawasan lewat SKB ini kata Soedarmo juga memiliki tujuan untuk membina masyarakat supaya tidak antipati kepada eks anggota HTI. Pembinaan, pengarahan, pencerahan dan pemahaman dilakukan agar eks anggota HTI bisa kembali menjalani langkah yang benar.

SKB sendiri merupakan kesepakatan antara Kemenkopolhukam, KemenkumHAM, Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Soedarmo mengklaim tak ada unsur memaksa untuk melakukan penindakan dalam SKB nanti.

"Isinya hanya imbauan, hanya lima langkah yang harus dilakukan. Mengimbau dan melakukan pengawasan di lingkungan kementerian," demikian Soedarmo.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya