Berita

Foto: Dok

Bisnis

Direksi JICT: Surat Peringatan Pekerja Mogok Bukan Intimidasi

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Pihak Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara mengklarifikasi surat peringatan ke satu kepada 541 pekerja mogok kerja yang dikeluarkan oleh Direksi Jakarta Internasional Countener Terminal (JICT).

Kasudinaker Jakut, Dwi Untoro menyebut pernyataannya kurang utuh dikutip media.

"Kami sebagai pihak Sudinnaker penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal karena soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, Rabu (9/8).


Namun, pihaknya berharap permasalahan antara Direksi JICT dan pekerjanya dapat segera terselesaikan dengan baik.

"Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal ini dengan sebaik-baiknya," jamin Dwi.

Secara terpisah, Vice President JICT Riza Erivan menyebutkan bahwa langkah yang diambil perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturannya.

"Surat Peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT  ini kan termasuk obyek vital nasional," jelasnya.

Ia tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja di dalam UU 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB yang dilanggar dalam Surat Peringatan itu.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," tegasnya.

Riza menegaskan, pihaknya hanya menjalankan hak dan kewajiban direksi sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selalu hati-hati dalam ambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja. Jika tiap kebijakan yang diambil terus di protes bisa kacau perusahaan," demikian Riza.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya