Berita

Hukum

Yulianis Bersaksi Di Sidang Mantan Dirut PT DGI

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan RS Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali dan Proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.

Dalam persidangan ini, Yulianis akan dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. PT DGI merupakan anak usaha Grup Permai, yang dipimpin mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin.

Menurut Yulianis, kesaksiannya kemungkinan diperlukan untuk mengorek kedekatan Dudung dengan bekas pimpinannya, yakni M. Nazaruddin. Yulianis dinilai mengetahui proses pembahasan pembangunan RS Universitas Udayana yang dilakukan oleh Nazar dan Manager Marketing PT DGI El Idris.


Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan Nazaruddin dengan Dudung.

"Mungkin KPK mau tanya masalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hubungan Pak Dudung dengan Pak Nazar. Kalau itu saya tidak tahu. Saya ketemunya hanya dengan Pak idris, terus sama Rosa juga bilang ketemunya sama Idris," ungkap Yulianis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Selain Yulianis, jaksa KPK juga menghadirkan dua mantan pegawai Permai Grup lain, Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara Claara Mauren dan pihak swasta bernama Arif Taufiqurahman.

Dalam kasus ini, Dudung didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan RS Udayana dan proyek wisma atlet di Sumsel lantaran terlibat dalam pembagian komisi proyek.

Dalam surat dakwaan, Dudung menyetujui pemberian komisi kepada Nazar setelah adanya kesepakatan PT DGI dengan pihak Universitas Udayana yakni sebesar Rp 41,2 miliar. Uang tersebut diberikan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar dan PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar serta perusahaan Nazar, yakni Permai Grup Rp 5 miliar. Dudung diyakini memperkaya diri sendiri atau korporasi atas proyek tersebut. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya