Berita

Foto/Net

Bisnis

Kemenhub Dorong Taksi Online Uji Kir

Demi Keselamatan Penumpang
RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pentingnya uji kelayakan ken­daraan yang digunakan untuk dipakai taksi online. Hal ini untuk menjaga keselamatan penumpang.

"Yang tidak kami tolerir ada­lah yang menyangkut soal ke­selamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang," ujar Kahumas Ditjen Perhubungan Darat Kemente­rian Perhubungan Pitra Setiawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Pitra, masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggu­nakan mobil pribadi, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.


Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sen­timeter, pada taksi online stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan.

"Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 centimeter (cm) saja. Sementara peneng uji kir yang pada kendaraan umum lain­nya dipasang di pelat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya dekat bagian mesin kendaraan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, opera­tor taksi online untuk menjalank­an Peraturan Menteri Perhubun­gan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diberlakukan. Khususnya soal tarif.

Pitra berharap dengan adanya aturan tersebut, masalah taksi online bisa diselesaikan den­gan sebaik-baiknya. Di mana, taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, selain masalah kuota dan uji kir, masalah pajak taksi online juga harus diselesaikan. Soal pajak ini, pemerintah harus benar-benar tegas, yakni dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap kali pembayaran yang dilakukan penumpang taksi online.

"Pengenaan PPN itu sudah yang paling ringan, karena kalau tidak, negara dapat apa? Terlepas bahwa penumpang taksi online diuntungkan dalam hal ini, tapi kalau tidak dikenakan pajak, itu tidak benar," katanya.

Apalagi sekarang potongan pengelola aplikasi juga makin besar. Menurutnya, Kemenhub harus tegas menindak taksi online yang nakal dan tidak nurut.

"Taksi konvensional jika melakukan pelanggaran jelas akan menghubungi pihak pe­rusahaan yang mengelolanya. Nah, kalau taksi online ke mana harus mengadu, karena pemiliknya pribadi-pribadi," katanya.***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya