Berita

Foto/Net

Bisnis

Indikasi Kartel Garam Kudu Diseriusin Tuh

Biar Nggak Impor Terus
RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan Menteri Ke­lautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal kartel dalam impor garam di Indonesia harus diseriusi. Apalagi impor menjatuhkan harga garam petani.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Kea­dilan Perikanan (Kiara) Su­san Herawati mengatakan, hal ini penting dilakukan mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indone­sia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

"Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang di­lakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Ta­hun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Ga­ram," katanya di Jakarta, kemarin.


Susan menilai, melalui Undang-Undang No. 7 Ta­hun 2016, pemerintah se­harusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama. Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, setidaknya sejak tahun 1990, impor garam telah dilakukan se­banyak 349.042 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS.

"Impor garam terus di­lakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca," ujarnya.

Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan dan Kemen­terian Perindustrian Indo­nesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regu­lasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan ke­mudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.

Susan menyatakan, su­dah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusan­nya untuk menghentikan impor garam, salah satu­nya dapat dimulai dengan memberantas kartel impor. Dirinya menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak musta­hil negeri ini akan terus menjadi mainan para kartel tersebut. Akhirnya, Indo­nesia tak mampu mencapai swasembada garam.

Guru Besar Institut Per­tanian Bogor (IPB) Prof. Hermanto Siregar melihat justru masalah garam bukan lantaran ada praktik kartel pada komoditas tersebut. Kelangkaan ini terjadi lan­taran produksi garam lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang terus meningkat.

Hermanto mengatakan, garam bukan komoditas pangan strategis yang biasa dijadikan oleh bahan praktik kartel. Jika pun ada praktik kartel, namun produksi di dalam negeri berlimpah dan mencukupi, maka praktik-praktik seperti itu tidak akan berjalan efektif untuk mencari keuntungan.

"Jadi, mau dia mafia atau dia kartel ya, kalau pun ada, kalau memang produksi kita banyak dan mencukupi mana efektif dia melakukan kartel. Kartel atau mafia itu efektif untuk beroperasi jadi sekali untung berlipat ganda itu, kalau memang ada keterbatasan produksi. Kalau barangnya banyak, petani garam kita itu efektif untuk menghasilkan garam banyak, tidak akan ada yang mau kartel," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hermanto, seharusnya Indo­nesia sudah bisa mengan­tisipasi kelangkaan stok komoditas pangan seperti garam. Hal tersebut sudah bisa dilihat sejak 10 tahun atau 20 tahun lalu, dengan melihat data perkembangan penduduk. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya