Berita

Rhoma Irama/Net

Politik

Merasa Dirugikan, Partai Idaman Ikut Daftarkan Uji Materi UU Pemilu

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan ikut mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu. Sedianya, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini, Rabu (9/8) untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

Adapun pasal yang hendak diuji Partai Idaman adalah pasal 173 ayat 1, pasal173 ayat (3) dan pasal 222 UU Pemilu 2019. Ketiga pasal ini dinilai menimbulkan kerugian bagi partai.

"Partai Idaman meminta agar frasa "telah ditetapkan" pada pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Idaman juga meminta MK untuk memutuskan bahwa pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Rhoma dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.


Rhoma menilai pasal 173 yang mengatur tentang kepesertaan pemilu bersifat diskriminatif. Ini karena partai yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sedangkan partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi.

"UU Pemilu terang benderang bersifat diskriminatif. Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universial yakni asas lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," urainya.

Rhoma menjabarkan bahwa verifikasi peserta Pemilu 2014 mencakup 33 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara pada Pemilu 2019 nanti, verifikasi akan bertambah 1 provinsi dan 11 kabupaten kota hasil pemekaran tahun 2015.
Menurutnya hal ini jelas menimbulkan ada perbedaan geopolitis. Sebagai contoh, dengan pemekaran 1 Kabupaten di Sulawesi Barat yakni Mamuju Tengah, PDIP dapat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu tahun 2019 dikarenakan PDIP berdasarkan hasil verifikasi faktual keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan 75 persen Kabupaten/Kota hanya memenuhi syarat di 4 Kabupaten.

"Dengan bertambahnya 1 Kabupaten di Sulawesi Barat, maka syarat minimal 30 persen perempuan pada 75 persen tersebut adalah 5 Kabupaten/Kota. Sehingga apabila hasil verifikasi partai politik tahun 2014 yang digunakan, maka PDIP hanya memenuhi persentase 67 persen," terang si Raja Dangdut itu.

Rhoma Irama juga menolak Pasal 222 UU Pemilu 2019, karena syarat itu sudah pernah digunakan pada Pemilu Tahun 2014 sehingga sangat tidak relevan ketika diterapkan sebagai prasyarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019 karena digelar serentak dengan pileg.

"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai seharusnya dalam posisi yang sama, yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah," sambungnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya