Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (12)

Nasionalisme Terbuka

RABU, 09 AGUSTUS 2017 | 08:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

NASIONALISME Indone­sia dapat disebut nasional­isme terbuka, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak ber­serikat, hak beragama, hak berbudaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya. Nasionalisme Indonesia bukanlah na­sionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan menonjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini digu­nakan sebagai alat pembentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Mis­alnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi. Dialektika nasionalisme Hegel dapat di­jadikan contoh nasionalisme tertutup, karena menganggap kekuatan dari luar sebagai anca­man dan memperlakukannya sebagai "imigran asing" yang harus dimata-matai. Akibatnya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik paruh pertama Orde Baru yang membentuk berbagai perangkap penga­man nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya.

Nasionalisme Indonesia difahami sebagai sebuah konsep kesatuan yang tersusun dari berbagai unsur keberagaman. Keberagaman­nya diikat oleh sebuah kesatuan yang kokoh, melalui persamaan sejarah sebagai penghuni gugusan bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad oleh bangsa lain, dalam hal ini Belanda dan Jepang. Kehadiran kolonialisme, setuju atau tidak, telah memberikan andil yang penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, sebagai sesama warga bangsa yang menga­lami nasib penderitaan yang sama. Di samping persamaan sejarah, pluralisme Indonesia juga diikat oleh kondisi objektif bangsa Indonesia sebagai suatu negara bangsa yang menjunjung tinggi azas kebersamaan, baik kondisi objektif maupun kondisi subjektif. Kesatuan kebang­saan ini juga biasa diistilahkan dengan nasion­alisme Indonesia.

Realitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai unsur dengan subkulturnya masing-masing lalu menjalin kesepakatan menampilkan diri sebagai suatu komunitas yang utuh. Berbeda dengan masyarakat heterogen yang unsur-unsurnya tidak memiliki komitmen ide­ologis yang kuat. Masyarakat pluralisme tidak hanya sebatas mengakui dan menerima ke­nyataan kemajmukan masyarakat, tetapi plural­isme harus difahami sebagai suatu ikatan dan pertalian sejati sebagaimana disimbolkan da­lam Bhinneka Tunggal Ika (bercerai-berai tetapi tetap satu). Pluralisme juga harus disertai den­gan sikap yang tulus menerima kenyataan kem­ajmukan itu sebagai hikmah yang positif. Di sini hadis Nabi Muhammad mempunyai arti yang amat penting, yaitu "perbedaan yang muncul di antara umatku adalah rahmat".


Interaksi dinamis--bukan indoktrinasi aktif dari penguasa--dari realitas budaya yang berbeda melahirkan sintesa dan konfigurasi budaya kein­donesiaan yang unik. Budaya keindonesiaan ini kelak menjadi wadah perekat (melting pot) yang efektif. Bilamana interaksi dinamis terjadi dalam masyarakat, maka unsur-unsur lokal dan primor­dial, seperti suku, bangsa, agama berposisi se­bagai kekuatan daya penyatu (centripetal). Akan tetapi, jika interaksi dinamis tidak terjadi dan se­baliknya yang terjadi adalah indoktrinasi, maka unsur-unsur tersebut akan muncul sebagai daya pemecah-belah (centrifugal).

Penerapan Fikih Kebhinnekaan sebagaimana digagas warga Nahdliyin dan sejum­lah ormas Islam lainnya tidak semudah yang dibayangkan. Alam bawah sadar masyarakat bangsa Indonesia sudah tertanam berlapis-la­pis pengalaman masa lampau, apalagi dengan isu dan wacana formalisme keagamaan, seper­ti fikih Islam. Diperlukan pendekatan sosiologis dan psikologis lebih terprogram untuk mengem­bangkan formalisasi hukum agama, sungguh­pun itu menggunakan istilah Fikih Kebhinne­kaan, yang sepertinya sesuai dengan kondisi objektif masyarakat yang berbhinneka. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya