Berita

Basuki Purnama (Ahok)/net

Hukum

Jaksa Ogah Paksa Ahok Datang Ke Sidang Buni Yani

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan kembali memanggil saksi fakta dalam kasus Buni Yani, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok yang berstatus terpidana kasus penodaan agama itu diminta menghadiri persidangan kasus ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, pekan depan.

JPU, Andi M Taufik, menegaskan, pihaknya masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat panggilan terhadap Ahok.


"Kami upayakan dulu," ungkap Andi M Taufik usai persidangan yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Selasa (8/8), diberitakan RMOL Jabar.

Namun, ia akui JPU tidak bisa memaksa Ahok untuk hadir dalam persidangan pekan depan.

"Tidak bisa dipaksa, karena dia juga sudah ditahan. Kita hanya bisa upayakan dulu," jelasnya.

Dia jelaskan, ketidakhadiran Ahok dalam ruang pengadilan tidak menjadi masalah krusial, mengingat berkas kesaksiannya diambil di bawah sumpah.

"Itu berkas kan sudah disumpah. Menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang, Jadi ini sama saja, tidak ada masalah," terangnya.

Persidangan akan kembali dibuka pada pekan depan (Selasa, 15/8) dengan menghadirkan empat saksi, dari mulai ahli sosiologi, digital forensik, agama, dan bahasa

Dalam persidangan ke-8 hari ini seharusnya JPU menghadirkan Ahok sebagai saksi fakta yang telah disumpah dan di-BAP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa hadir dengan alasan jarak jauh, kondisi sakit, dan pertimbangan yang lain.

"Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, pertama jarak jauh. Juga beberapa hal lain sehingga bermohon kepada majelis agar BAP-nya dibacakan saja," ungkap Andi M Taufik dalam persidangan.

Setelah mendengar pernyataan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, M. Saptono, kemudian bertanya kepada penasihat hukum apakah keberatan dengan permohonan JPU.

Penasihat Hukum Buni Yani secara tegas menyatakan keberatan apabila Ahok tidak dihadirkan dan BAP-nya dibacakan.

"Keterangan di persidangan dengan BAP, tidak sama dengan saksi yang lain. Ada diskriminasi perlakuan hukum pada saksi Ahok. Kami dari penasihat hukum menolak akan hal tersebut," ujar salah satu penasihat hukum Buni Yani.

Hakim berembuk dan memutuskan agar jaksa kembali memanggil Ahok.

"Tolong dipanggil untuk hadir di muka persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim,  M. Saptono. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya