Berita

Dok. PPP

Politik

FOSIL: Ada Ketidakcermatan Di Balik Pencairan Dana Banpol Ke PPP Kubu Romi

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri dinilai kurang cermat memahami sengketa kepemimpinan yang terjadi di PPP.

Koordinator Presidium Forum Studi Lintas (FOSIL) Luthfi Amin dalam keterangannya kepada redaksi (Selasa, 8/8) menjelaskan bahwa senketa PPP sebenarnya belum berkekuatan hukum tetap, namun dalam berbagai kesempatan, kubu Romi CS kerap menyampaikan bahwa sengketa telah berakhir dengan kemenangan kubu Romi pasca keluarnya putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dari PTTUN.

Menurutnya, agitasi yang dilakukan oleh kubu Romi secara massal menyebabkan sejumlah pihak terengaruh, tak terkecuali Dirjen Polpum Kemendagri.


Hal itu, jelasnya, terlihat dari edaran Dirjen Polpum soal pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) kepada Kubu Romi dengan alasan bahwa Status hukum sengketa PPP telah 'incracht'.

Luthfi menyayangkan hal tersebut karena faktanya, sengketa PPP masih dalam proses pengajuan Kasasi di MA sehingga dipastikan Sengketa PPP itu belum berkekuatan hukum tetap.

"PPP Muktamar Jakarta telah membuat perlawanan hukum dan menyatakan Kasasi atas putusan PTTUN. Dengan sendirinya status PPP belum berkekuatan hukum tetap. Klaim Romi bahwa status PPP telah incracht itu jelas membohongi Publik," jelas Luthfi.

"Ketidakcermatan Dirjen Polpum yang mengeluarkan edaran pencairan dana Banpol dengan alasan PPP telah incracht bisa dikategorikan pidana Korupsi," tandas Luthfi

Fakta belum incracht-nya status Hukum PPP ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat dari Kemenkumham No AHU.4.AH.11.01-48 yang intinya menyampaikan bahwa sengketa PPP hingga per tanggal 3 Agustus 2017 belum incracht, Sehingga PPP dianggap status quo. Dengan demikian tidak boleh ada proses pengalihan aset ataupun PAW anggota Legislatif.

"Untung saja Kemenkumham cepat tanggap dengan mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa hingga saat ini Status PPP belum berkekuatan hukum tetap. Apabila dana BANPOL sudah terlanjur dicairkan, maka akan banyak kader PPP yang masuk penjara akibat ketidakcermatan Dirjen Polpum Kemendagri tersebut," sambungnya.

"Saya menyarankan agar Dirjen Polpum agar segera merevisi surat edaran pencairan BANPOL ke Kubu Romi seiring dengan adanya surat pemberitahuan dari Kemenkumham tersebut. Agar tidak menjadi 'jebakan betmen' dalam tindak pidana korupsi," demikian Luthfi. [mel]

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya