Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Publika

Susi Bikin Nelayan Lakukan Tindak Kriminal

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB

MENURUT pengamat hukum dari Universitas Mataram, Muhammad Nasir (2015), larangan menangkap benih lobster ukuran tertentu yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP)Susi Pudjiastuti, menimbulkan "Kriminogen” atau suatu faktor yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru.
 
Istilah Kriminogen ini sama halnya dengan Kriminalitas. Perbuatan atau tindakan kriminalitas dalam pengertian penyebab terjadinya kriminalitas baik melalui regulasi maupun bertindak sendiri.
 
Ada banyak regulasi yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti yang menimbulkan kekacauan sosial dan keresahan di tengah masyarakat.Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, merupakan bagian dari penghianatan terhadap hak-hak nelayan.
 

 
Di dalam pasal 3 Permen-KP tersebut dijelaskan bahwa penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran yang disetujui, yakni panjang karapas lebih dari delapan centimeter untuk lobster, kepiting lebar karapas lebih dari 15 centimeter, dan rajungan dengan ukuran karapas lebih dari 10 centimeter.
 
Regulasi ini menyulitkan rakyat dan nelayan Lobster. Selain itu, kepolisian yang terus menangkapi nelayan lobster dan menakut-nakutinya. Padahal, nelayan menangkap lobster bukan dalam konteks kriminalitas. Justru Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti penyebab kriminalitas yang terjadi, seperti di desa-desa pemuda yang selama ini menangkap lobster, kini mereka kembali menjadi perampok, pencurian, penodongan, penjambretan dan lain sebagainya.
 
Menurut Muhammad Nasir (2015), Menteri KP harus mengkaji ulang aturan yang dikeluarkannya karena belum menyosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Mestinya jangan dulu menerapkan aturan. Lakukan sosialisasi, mana keuntungan, mana kerugian, mana kelemahan dan mana keuntungan dari aturan. Sebagian masyarakat pesisir di Selatan Pulau Lombok selama ini hidup dari benih lobster, namun tiba-tiba dilarang melakukan penangkapan disertai larangan ekspor. Maka sudah jelas menyebabkan pengangguran dan kemiskinan.
 
Sebelum menerapkan aturan, semestinya KKP mendengar suara nelayan. Namun, Susi Pudjiastuti sangat monolog komunikasinya (satu arah). padahal prinsipnya pemerintah itu melayani dan menyejahterakan rakyatnya.
 
Selain itu, kriminalitas yang ditimbulkan Susi Pudjiastuti sudah sangat besar dan melanggar pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu sendiri, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Oleh sebab itu, Susi Pudjiastuti telah berhasil meningkatkan potensi kriminalitas baru di wilayah Lombok bagian selatan. Kondusifitas daerah selatan Lombok, sangat tergantung pada situasi. Jika kebiasan masyarakat terganggu, potensi konflik sangat tinggi. Tinggal tunggu pemicu maka akan meledaklah konflik. Nah, apakah itu yang ingin dilakukan pemerintah dan KKP?
 
Dalam mengeluarkan aturan, semestinya Menteri KP memahami budaya masyarakat, karena kultur budaya masyarakat di Lombok bagian selatan dengan di pulau lain berbeda. Terlebih, kantong kemiskinan terbesar di NTB, berada di kawasan pesisir, selain di pinggir kawasan hutan. Copot Susi Pudjiastuti dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia karena telah menyebabkan kemiskinan, penganggguran, kriminalitas dan prilaku pencurian yang tinggi. [***]

Rusdianto Samawa
(Ketua Umum Front Nelayan Indonesia) 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya