Berita

Hukum

2 Tersangka Suap Pulbaket Proyek Akan Disidang Di Bengkulu

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara suap bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016 dengan dua tersangka, Amin Anwaru dan Murni Suhardi.

Berkas perkara keduanya dinyatakan P-21 atau lengkap, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Terhadap tersangka AAN dan MSU dalam kasus suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016 hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/8).


Amin dan Murni juga telah dipindahkan ke rutan Kelas IIA di Bengkulu.

"Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," tambahnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Jumat (9/6) dini hari lalu. Penyidik menerima ‎informasi masyarakat soal akan ada serah terima hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.

Penyerahan uang itu berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ke Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).

Pemberi suap, Amin dan Murni dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Parlin Purba (PP) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya