Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Prof. Yusril Heran, Pasal Dalam Surat Pembubaran HTI Tidak Spesifik

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya belum pernah menerima surat keputusan pencabutan status hukum dan pembubaran HTI.

Yusril hanya mendapat foto copy alias salinan pencabutan status badan Hukum HTI. Itupun diterimanya dari pihak Notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan hukum organisasi.

"Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum. Jadi sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (8/7).


Yusril menjelaskan, pertimbangan dalam salinan surat pembubaran HTI tertulis bahwa pembubaran dilakukan setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Pihaknya juga tidak mengetahui isi dari surat Kemenko Polhukam tersebut. Disisi lain, surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan terkait pembubaran HTI. Selain itu, pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pembubaran juga tidak spesifik.

Kendati demikian, sambung Yusril, kondisi ini merupakan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya. Termasuk jika terkait pembubaran organisasi.

"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan Pemerintah simpang siur," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM remsi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7).

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya