Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril Sangsikan Pembubaran HTI Sesuai UU

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2017 dilanjutkan hari ini (Senin, 7/8) dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan uji materi oleh pihak pemohon, dalam hal ini mantan petinggi  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.

Kuasa Hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalam permohonan formil, pihaknya mempertanyakan prosedur pembentukan Perppu Ormas.
Sebab, menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 22 UUD 1945.

"Atas kegentingan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan UU," ujar Yusril.

"Atas kegentingan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan UU," ujar Yusril.

Yusril juga mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI yang seharusnya menjadi kewenangan badan peradilan menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.  

"Pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, pihak ketiga yang memutuskan. Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, HTI bilang tidak, saya pikir itu adalah due process of law," ujar Yusril.[wid]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya