Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril Sangsikan Pembubaran HTI Sesuai UU

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan uji materi Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2017 dilanjutkan hari ini (Senin, 7/8) dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan uji materi oleh pihak pemohon, dalam hal ini mantan petinggi  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.

Kuasa Hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalam permohonan formil, pihaknya mempertanyakan prosedur pembentukan Perppu Ormas.
Sebab, menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 22 UUD 1945.

"Atas kegentingan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan UU," ujar Yusril.

"Atas kegentingan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan UU," ujar Yusril.

Yusril juga mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI yang seharusnya menjadi kewenangan badan peradilan menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.  

"Pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, pihak ketiga yang memutuskan. Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, HTI bilang tidak, saya pikir itu adalah due process of law," ujar Yusril.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya