Berita

Andi Narogong/Net

Hukum

BAP Andi Narogong 5 Ribu Halaman Dan Memuat 6 Ribu Barang Bukti

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 11:30 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus KTP elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Andi Narogong mencapai 5 ribu halaman dengan 150 saksi, delapan orang ahli, dan enam ribu barang bukti.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8).


Dengan demikian, Andi kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan pengadilan.

Andi Narogong akan menjadi terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara korupsi e-KTP, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.

Markus Nari dijerat dua pasal dalam kasus ini karena diduga menerima uang proyek e-KTP juga melakukan tindakan merintangi proses hukum dengan mempengaruhi saksi dalam persidangan.

Selain Markus KPK juga menetapkan status tersangka pada politisi Hanura, Miryam S Haryani karena diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya