Janji pemerintah akan membagikan lahan hutan untuk rakyat kecil hingga kini jauh dari realisasi. Padahal program tersebut sudah digembar-gemborkan sejak dua tahun lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjanjikan distribusi akan dilanjutkan pada akhir bulan ini.
Divisi Kampanye dan PerÂluasan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid menagih janji pemerintah akan membagikan lahan sebanyak 12,7 juta hektare (ha) yang diperuntukan untuk pengembangan ekonomi rakyat. Menurutnya, program tersebut berjalan sangat lambat, bahkan bisa dikatakan mandek.
"Saya ingin mengingatkan Presiden bahwa beliau memiÂliki hutang. Soal janjinya akan mewujudkan keadilan sosial lewat skema pembagian lahan yang sampai saat ini belum jalan. Tahun depan sudah masuk tahun politik. Kalau tidak diwujudkan segera, bisa nggak jalan," kata Khalisa kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Terkait implementasi, Khalisa mengatakan, sejauh ini baru persiapan-persiapan saja. MenuÂrutnya, dari sisi regulasi sebeÂnarnya sudah siap. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Isi permen sudah mengarah kepada pemÂberian perhutanan sosial kepada rakyat.
"Sekarang ini tinggal baÂgaimana political will dari peÂmerintah untuk melaksanakanÂnya," cetusnya.
Dia menyoroti kritik-kritik yang disampaikan Presiden Jokowi terkait kinerja sektor kehutanan. Menurutnya, dari kritik yang disampaikan, tidak ada yang menyinggung program pembagian lahan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini mengÂkritik Permen Menteri LHK yang dianggapnya menghamÂbat investasi. Selain itu, bekas Gubernur DKI Jakarta terseÂbut juga mengkritik arah pembangunan kehutanan yang sejauh ini masih monoton dan berorienÂtasi pada proyek.
Khalisa menambahkan, untuk merealisasikan program terseÂbut perhatian Presiden sangat dibutuhkan. Karena, ada persoÂalan lintas kementerian untuk merealisasikannya. Misalnya, sejauh ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum mau berdialog dengan warga terkait reforma agraria.
Kepala Biro Humas KemenÂterian LHK Djati Witjaksono Hadi menjelaskan, program perÂhutanan sosial sebenarnya tetap berjalan. Bahkan, Kementerian LHK mempercepat pencapaian luasan perhutanan sosial sebagai upaya melestarikan hutan sekaliÂgus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, perhutanan soÂsial baik itu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat (HA) (HKm, HD, HTR, HA) diberikan pada kelompok masyarakat (bukan perorangan) serta akses kelola kawasan hutan melalui Izin Pengusahaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Sekaligus penataan masyarakatnya yang dilakukan penÂdampingan oleh LSM, perguruan tinggi dengan binaan Balai PerÂhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Djati mengungkapkan, penyerahan hak kelola lahan telah dilakukan. Di tahun 2017 ini ada target 1.036.947 ha harus diberikan. "Hingga 2019 mencaÂpai 12,7 juta ha akan diberikan," tegasnya.
Tiap Keluarga Dapat 2 Ha Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Hadi Daryanto memastikan program pembagian lahan berjalan.
"Pada akhir Agustus, pemerintah akan kembali membagiÂkan izin kemitraan hutan sosial kepada masyarakat," katanya dikutip dari media online.
Hadi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan data lahan hutan sosial yang akan dibagiÂkan. Ada 14 titik di Pulau Jawa atau sebanyak 40 ribu ha yang siap diberikan izin kemitraan hingga akhir tahun ini. Dari estimasi ini, akan diberikan 2 ha lahan untuk masing-masing kepala keluarga (KK).
Dia menyebutkan beberapa titik daerah yang menjadi lokasi pembagian lahan antara lain Probolinggo, Pemalang, Bandung, Muara Gembong, Teluk Jambe dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. "Lokasi yang akan menÂjadi tempat pembagian belum ditentukan. Nanti Presiden yang menentukannya," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, secara teknis, pembagian tidak dilakuÂkan sekaligus. Namun, akan diberikan bertahap setiap bulan hingga Desember. Hadi meÂmastikan Kementerian LHK juga tengah melakukan veriÂfikasi data petani penerima izin kelola. Menurutnya, data tersebut berdasarkan usulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang akan diverifikasi KLHK bersama Perhutani. ***