Berita

Foto/Net

Bisnis

Pembagian Lahan Hutan Untuk Wong Cilik Mandek

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Janji pemerintah akan membagikan lahan hutan untuk rakyat kecil hingga kini jauh dari realisasi. Padahal program tersebut sudah digembar-gemborkan sejak dua tahun lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjanjikan distribusi akan dilanjutkan pada akhir bulan ini.

Divisi Kampanye dan Per­luasan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid menagih janji pemerintah akan membagikan lahan sebanyak 12,7 juta hektare (ha) yang diperuntukan untuk pengembangan ekonomi rakyat. Menurutnya, program tersebut berjalan sangat lambat, bahkan bisa dikatakan mandek.

"Saya ingin mengingatkan Presiden bahwa beliau memi­liki hutang. Soal janjinya akan mewujudkan keadilan sosial lewat skema pembagian lahan yang sampai saat ini belum jalan. Tahun depan sudah masuk tahun politik. Kalau tidak diwujudkan segera, bisa nggak jalan," kata Khalisa kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.


Terkait implementasi, Khalisa mengatakan, sejauh ini baru persiapan-persiapan saja. Menu­rutnya, dari sisi regulasi sebe­narnya sudah siap. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Isi permen sudah mengarah kepada pem­berian perhutanan sosial kepada rakyat.

"Sekarang ini tinggal ba­gaimana political will dari pe­merintah untuk melaksanakan­nya," cetusnya.

Dia menyoroti kritik-kritik yang disampaikan Presiden Jokowi terkait kinerja sektor kehutanan. Menurutnya, dari kritik yang disampaikan, tidak ada yang menyinggung program pembagian lahan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini meng­kritik Permen Menteri LHK yang dianggapnya mengham­bat investasi. Selain itu, bekas Gubernur DKI Jakarta terse­but juga mengkritik arah pembangunan kehutanan yang sejauh ini masih monoton dan berorien­tasi pada proyek.

Khalisa menambahkan, untuk merealisasikan program terse­but perhatian Presiden sangat dibutuhkan. Karena, ada perso­alan lintas kementerian untuk merealisasikannya. Misalnya, sejauh ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum mau berdialog dengan warga terkait reforma agraria.

Kepala Biro Humas Kemen­terian LHK Djati Witjaksono Hadi menjelaskan, program per­hutanan sosial sebenarnya tetap berjalan. Bahkan, Kementerian LHK mempercepat pencapaian luasan perhutanan sosial sebagai upaya melestarikan hutan sekali­gus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, perhutanan so­sial baik itu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Adat (HA) (HKm, HD, HTR, HA) diberikan pada kelompok masyarakat (bukan perorangan) serta akses kelola kawasan hutan melalui Izin Pengusahaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Sekaligus penataan masyarakatnya yang dilakukan pen­dampingan oleh LSM, perguruan tinggi dengan binaan Balai Per­hutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Djati mengungkapkan, penyerahan hak kelola lahan telah dilakukan. Di tahun 2017 ini ada target 1.036.947 ha harus diberikan. "Hingga 2019 menca­pai 12,7 juta ha akan diberikan," tegasnya.

Tiap Keluarga Dapat 2 Ha


Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Hadi Daryanto memastikan program pembagian lahan berjalan.

"Pada akhir Agustus, pemerintah akan kembali membagi­kan izin kemitraan hutan sosial kepada masyarakat," katanya dikutip dari media online.

Hadi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan data lahan hutan sosial yang akan dibagi­kan. Ada 14 titik di Pulau Jawa atau sebanyak 40 ribu ha yang siap diberikan izin kemitraan hingga akhir tahun ini. Dari estimasi ini, akan diberikan 2 ha lahan untuk masing-masing kepala keluarga (KK).

Dia menyebutkan beberapa titik daerah yang menjadi lokasi pembagian lahan antara lain Probolinggo, Pemalang, Bandung, Muara Gembong, Teluk Jambe dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. "Lokasi yang akan men­jadi tempat pembagian belum ditentukan. Nanti Presiden yang menentukannya," ungkapnya.

Hadi menjelaskan, secara teknis, pembagian tidak dilaku­kan sekaligus. Namun, akan diberikan bertahap setiap bulan hingga Desember. Hadi me­mastikan Kementerian LHK juga tengah melakukan veri­fikasi data petani penerima izin kelola. Menurutnya, data tersebut berdasarkan usulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang akan diverifikasi KLHK bersama Perhutani. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya