Mogok kerja Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) memasuki hari ke-4 (Minggu, 6/8).
Situasi masih kondusif di pelabuhan tanjung priok dan arus keluar masuk barang berjalan dengan normal. Rencana kontingensi pemerintah terkait dan JICT berhasil menjaga pelayanan pelabuhan tetap lancar.
Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk menentukan mogok kerja yang dilakukan SP JICT legal atau tidak.
Dari hasil mediasi Rabu (2/8) lalu, pihak Sudinakertrans akan memutuskan pada hari H karena mereka melihat ada celah mogok kerja itu ilegal. Pihak Kemenakertrans RI juga meminta agar mogok dibatalkan demi aspek kepentingan nasional.
Agustho Saragih dari Indonesian Law Enforcement For (ILEF) menyatakan, seperti pernah disebutkan, persyaratan formal aksi SP JICT terpenuhi, namun tidak untuk materialnya karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha.
"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," urainya.
Ini berarti, tegas Agustho, rencana mogok SP JICT hingga 10 Agustus nanti tidaklah sah. Sebagai konsekuensinya perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja.
Ia meminta pihak Kemenakertrans, dalam hal ini Sudinakertrans Jakarta Utara jangan ragu untuk segera memutuskan bahwa aksi mogok SP JICT ilegal supaya tidak berlarut-larut.
"Apalagi pemerintah memandang tuntutan itu tak rasional dan mengarahkan agar perusahaan JICT tak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama, lagi pula Sudinaker kan bagian dari pemerintah," tutupnya.
[wid]