Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sudinaker Jangan Ragu Putuskan Mogok Kerja SP JICT Ilegal

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 07:41 WIB | LAPORAN:

Mogok kerja Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) memasuki hari ke-4 (Minggu, 6/8).

Situasi masih kondusif di pelabuhan tanjung priok dan arus keluar masuk barang berjalan dengan normal. Rencana kontingensi pemerintah terkait dan JICT berhasil menjaga pelayanan pelabuhan tetap lancar.

Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk menentukan mogok kerja yang dilakukan SP JICT legal atau tidak.


Dari hasil mediasi Rabu (2/8) lalu, pihak Sudinakertrans akan memutuskan pada hari H karena mereka melihat ada celah mogok kerja itu ilegal. Pihak Kemenakertrans RI juga meminta agar mogok dibatalkan demi aspek kepentingan nasional.  

Agustho Saragih dari Indonesian Law Enforcement For (ILEF) menyatakan, seperti pernah disebutkan, persyaratan formal aksi SP JICT terpenuhi, namun tidak untuk materialnya karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha.

"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," urainya.

Ini berarti, tegas Agustho, rencana mogok SP JICT hingga 10 Agustus nanti tidaklah sah. Sebagai konsekuensinya perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja.

Ia meminta pihak Kemenakertrans, dalam hal ini Sudinakertrans Jakarta Utara jangan ragu untuk segera memutuskan bahwa aksi mogok SP JICT ilegal supaya tidak berlarut-larut.

"Apalagi pemerintah memandang tuntutan itu tak rasional dan mengarahkan agar perusahaan JICT tak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama, lagi pula Sudinaker kan bagian dari pemerintah," tutupnya.[wid]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya