Berita

Presiden Jokowi/Net

Publika

Jokowi Bisa Terjerat Kasus Korupsi...

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 19:43 WIB

KONTROVERSI terkait kepastian pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa atau tidak kini terjawab sudah dengan pelatikan 14 anggota Badan Pengelolaan. Sebab, pada awalnya dana ini mau dikelola, namun terkendala dengan belum terbentuknya BPKH sebagaimana amanat UU.

Namun suara-suara protes terkait dengan penggunaan dana haji ini masih tetap bermunculan, bahkan konon kabarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram hukumnya untuk penggunaan dana haji bagi pembangunan infrastruktur karna tidak sesuai peruntukannya.

Jika benar bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa, maka hal ini menjadi peringatan keras bagi Presiden Joko Widodo agar hati-hati dalam menggunakan dana umat tersebut. Paling tidak, Jokowi harus memberikan alasan yang logis dan mendasar secara hukum kepada masyarakat terutama umat Islam terkait kebijakan penggunaan dana haji tersebut.


Sebab dana haji atau dana abadi ummat itu jumlahnya terbilang besar. Kejelasan penggunaan dana haji ini sangat penting untuk dikemukakan terkait beberapa hal;

1. Bahwa dana ini adalah dana Ummat Islam dan peruntukannya harus berkaitan degan kepentingan ummat Islam; Pertanyaannya infrastruktur yang mau dibangun adalah infrastruk apa? Harus jelas apakah infrastruktur yang dibangun adalah terkait dengan gedung sekolah Islam, masjid atau yang lainnya?

2. Kedua adalah terkait status penggunaan dana tersebut apakah sifatnya pinjaman atau yang lain? Jika pinjamanpun harus dikonfers ke dalam APBN atau APBNP, agar jelas, kemudian bagimana model pengembaiannya?

Bahwa, Pasal 46 ayat(3) UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi harus sesuai dengan prinsip syariah."

Oleh karena itu, penggunaan dana haji oleh Presiden dituntut untuk mengedepankan the right to receive dan tujuan penggunaan dana tersebut. Konsekuensi yuridis dengan adanya kebijakan yang tidak didasarkan pada tujuan, peraturan perundang-undangan yang jelas akan berakibat  terjadinya tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.

Dapat dipahami bahwa dana haji ini adalah dana yang dikategorikan sebagai dana non bageter. UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana yang tidak tercantum dalam dokumen APBN (non-budgeter). Semua anggaran (pendapatan, pengeluaran, penerimaan, dan pembiayaan) haruslah tercatat dalam APBN sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Tindakan sewenang-wenang dapat terjadi apabila pemerintah tidak memiliki cukup rasionalitas sebagai parameter, misalnya: terhadap perlunya penggunaan dana haji tersebut. Pada sisi lain, tindakan ini dapat berakibat penyalahgunaan wewenang yang didasarkan pada parameter tujuan pemberian wewenang yang disalahgunakan. Namun, jika alasannya rasional, maka hal ini bisa diperbolehkan.

Budaya "korupsi berjamaah" secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi sebuah praktik rutin di instansi pemerintah. Tujuan penggunaan dana Haji termasuk kategori dana off-budget untuk kepentingan yang baik/legal maupun yang tidak baik/ilegal pada prinsipnya tetap melanggar ketentuan yang ada. Tapi dalam praktiknya memang sangat sulit untuk dihindari.

Pada dasarnya penggunaan dana haji yang merupakan dana ummat (publik) harus didasarkan pada benerapa prinsip anggaran publik antara lain;

Pertama, Otorisasi legislatif, penggunaan dana haji haruslah mendapatkan otorisasi (pemberian kuasa) dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.

Kedua, prinsip non discretionary appropriation. Bahwa Presiden tidak serta merta bisa seenaknya bebas menentukan untuk apa pembagian peruntukan dana yang telah dikuasakan kepadanya. Jumlah yang akhirnya nanti disetujui oleh dewan legislatif ini, harus benar-benar ditekankan agar termanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien.

Ketiga, prinsip kejelasan. Dana haji hendaknya jelas terinci namun sederhana, dapat dipahami masyarakat terutama umat Islam, dan tidak membingungkan. Tidak diperkenankan adanya pembiayaan pembangunan atau infrastuktur yang tidak jelas mekanismenya.

Keempat, diketahui publik. Penggunaan dana haji harus diinformasikan kepada masyarakat umat Isalam secara luas. Yang dilandaskan pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karena itu Presiden Jokowi harus berhati-hati dalam menggunakan dana haji yang sifatnya non bageter, sebab banyak kasus penggunaan dana non bageter yang telah mejerat pejabat ke meja hijau karna terlibat praktik korupsi akibat penggunaan dana tersebut tidak tepat, sebut saja kasus dana mon bageter bulog dan dana bantuan Brunai yang berunjung pada lengsernya Presiden Abdurahman Wahid.

Oleh karena itu, himbawannya adalah Presiden sebaiknya berhenti untuk berwacana terkait rencana penngunaan dana haji untuk pembangunan infrastuktur. [***]

DR. Ismail Rumadan
(Dekan Fakultas Hukum Unas/Sekjen MASIKA-ICMI)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya