Berita

Hukum

Kejati Babel Tidak Tutup Peluang Tersangka Baru Kasus PT Pulomas

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mensinyalir ada penambahan tersangka dalam kasus pengerukan alur sungai Jelitik Sungailiat Kabupten Bangka oleh PT Pulomas.
 
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Dua orang lagi dari pihak Pulomas yakni Sudarmadji dan Dennis.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.


"Pulomas  masih tiga tersangka itu. Aku pingennya ada tersangka lagi," kata Roy saat diwawancara RMOL Babel.

Dikatakan Roy, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Terkait status hukum Bupati Bangka yang saat ini menjabat yakni Tarmizi Saat, Roy menegaskan masih sebagai saksi. Saat SK pengerukan sungai Jelitik oleh PT Pulomas keluar, Tarmizi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka.

"Yang pasti, kalau aku bilang ya, mestinya itu yang punya Pulomas itu. Mestinya itu, di baliknya itu," ujar Roy.

Dilanjutkan Roy, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Sekarang pemberkasan. Pemeriksaan sudah, sudah pemberkasan. Selesai pemberkasan tahap dua, sidang, sudah. Tahap dua itu mungkin, tahap dua itu yang perlu kalian kejar apakah nanti ditahan atau tidak," tutup Roy.

Sebelumnya, pengerukan alur muara Jelitik Bangka dimulai sejak 2011 melalui SK Bupati Bangka dan dilakukan PT Pulomas. Dengan ketentuan, hasil pengerukan dimanfaatkan PT Pulomas sementara Pemda mendapatkan manfaat dari pengerukan di alur muara dan kolong. Tetapi yang di kolong tidak dilakukan pengerukan. Justru pihak PT Pulomas melakukan pengerukan di alur muara hingga ke tengah laut. Padahal, sudah banyak hasil kekayaan laut, seperti pasir kuarsa, timah, serta pasir bangunan sudah dikeruk dan dijual sehingga menguntungkan PT Pulomas.

Selain itu, Pemkab Bangka memberikan keringanan kepada PT Pulomas dalam menyetor retribusi yang seharusnya Rp 11.000 menjadi Rp 2.500. Kemudian pada 2013 diubah lagi dari Rp 11.000 ribu menjadi Rp 3.000. Negara mengalami kerugian karena penyalahgunaan wewenang dalam memberikan SK. [ald] 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya