Berita

Hukum

Kejati Babel Tidak Tutup Peluang Tersangka Baru Kasus PT Pulomas

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mensinyalir ada penambahan tersangka dalam kasus pengerukan alur sungai Jelitik Sungailiat Kabupten Bangka oleh PT Pulomas.
 
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Dua orang lagi dari pihak Pulomas yakni Sudarmadji dan Dennis.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.


"Pulomas  masih tiga tersangka itu. Aku pingennya ada tersangka lagi," kata Roy saat diwawancara RMOL Babel.

Dikatakan Roy, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Terkait status hukum Bupati Bangka yang saat ini menjabat yakni Tarmizi Saat, Roy menegaskan masih sebagai saksi. Saat SK pengerukan sungai Jelitik oleh PT Pulomas keluar, Tarmizi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka.

"Yang pasti, kalau aku bilang ya, mestinya itu yang punya Pulomas itu. Mestinya itu, di baliknya itu," ujar Roy.

Dilanjutkan Roy, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Sekarang pemberkasan. Pemeriksaan sudah, sudah pemberkasan. Selesai pemberkasan tahap dua, sidang, sudah. Tahap dua itu mungkin, tahap dua itu yang perlu kalian kejar apakah nanti ditahan atau tidak," tutup Roy.

Sebelumnya, pengerukan alur muara Jelitik Bangka dimulai sejak 2011 melalui SK Bupati Bangka dan dilakukan PT Pulomas. Dengan ketentuan, hasil pengerukan dimanfaatkan PT Pulomas sementara Pemda mendapatkan manfaat dari pengerukan di alur muara dan kolong. Tetapi yang di kolong tidak dilakukan pengerukan. Justru pihak PT Pulomas melakukan pengerukan di alur muara hingga ke tengah laut. Padahal, sudah banyak hasil kekayaan laut, seperti pasir kuarsa, timah, serta pasir bangunan sudah dikeruk dan dijual sehingga menguntungkan PT Pulomas.

Selain itu, Pemkab Bangka memberikan keringanan kepada PT Pulomas dalam menyetor retribusi yang seharusnya Rp 11.000 menjadi Rp 2.500. Kemudian pada 2013 diubah lagi dari Rp 11.000 ribu menjadi Rp 3.000. Negara mengalami kerugian karena penyalahgunaan wewenang dalam memberikan SK. [ald] 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya