Berita

Hukum

Kejati Babel Tidak Tutup Peluang Tersangka Baru Kasus PT Pulomas

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 15:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mensinyalir ada penambahan tersangka dalam kasus pengerukan alur sungai Jelitik Sungailiat Kabupten Bangka oleh PT Pulomas.
 
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Bupati Bangka, Yusroni Yazid. Dua orang lagi dari pihak Pulomas yakni Sudarmadji dan Dennis.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan.


"Pulomas  masih tiga tersangka itu. Aku pingennya ada tersangka lagi," kata Roy saat diwawancara RMOL Babel.

Dikatakan Roy, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Terkait status hukum Bupati Bangka yang saat ini menjabat yakni Tarmizi Saat, Roy menegaskan masih sebagai saksi. Saat SK pengerukan sungai Jelitik oleh PT Pulomas keluar, Tarmizi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka.

"Yang pasti, kalau aku bilang ya, mestinya itu yang punya Pulomas itu. Mestinya itu, di baliknya itu," ujar Roy.

Dilanjutkan Roy, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan. Mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Sekarang pemberkasan. Pemeriksaan sudah, sudah pemberkasan. Selesai pemberkasan tahap dua, sidang, sudah. Tahap dua itu mungkin, tahap dua itu yang perlu kalian kejar apakah nanti ditahan atau tidak," tutup Roy.

Sebelumnya, pengerukan alur muara Jelitik Bangka dimulai sejak 2011 melalui SK Bupati Bangka dan dilakukan PT Pulomas. Dengan ketentuan, hasil pengerukan dimanfaatkan PT Pulomas sementara Pemda mendapatkan manfaat dari pengerukan di alur muara dan kolong. Tetapi yang di kolong tidak dilakukan pengerukan. Justru pihak PT Pulomas melakukan pengerukan di alur muara hingga ke tengah laut. Padahal, sudah banyak hasil kekayaan laut, seperti pasir kuarsa, timah, serta pasir bangunan sudah dikeruk dan dijual sehingga menguntungkan PT Pulomas.

Selain itu, Pemkab Bangka memberikan keringanan kepada PT Pulomas dalam menyetor retribusi yang seharusnya Rp 11.000 menjadi Rp 2.500. Kemudian pada 2013 diubah lagi dari Rp 11.000 ribu menjadi Rp 3.000. Negara mengalami kerugian karena penyalahgunaan wewenang dalam memberikan SK. [ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya