KPK menyesalkan ada pihak dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan turut terlibat dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan di Jawa Timur. Karena seyogyanya inspektur bertugas untuk melakukan pengawasan diinternal kejaksaan.
"Ada satu hal yang disesalkan bahwa seharusnya inspektur itu adalah pengawas internal tapi bahkan pengawas internal menjadi salah satu mata rantai dalam praktek menyuap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Rabu (2/8) malam.
Dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, KPK menangkap dua orang inspektor yakni, Kepala Inspektorat Sutjipto Utomo (SUT) dan Kabag Admin Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).
Keduanya diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indera Prasetya sebagai uang tutup mulut atas pengawasan terhadap alokasi dana desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur.
Laode menjelaskan, KPK telah menyelesaikan kajian tentang pengelolaan dana desa memberikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah. KPK memandang hal itu penting karena melihat celah atau potensi korupsi pada pengelolaan dana desa dari kelemahan pada empat aspek, regulasi, tata laksana, pengawasan, kualitas dan integritas sumber daya manusia yang mengelola dana desa.
"Mengapa ini penting diperhatikan, karena tahun 2017 pemerintah telah alokasikan Rp 60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota Pamekasan sendiri mengelola dana Rp 720 juta untuk sekian desa, jadi hampir mencapai Rp 1 miliar per desa," jelas Laode.
"Kalau praktik yang sama terjadi ke semua desa bisa saja uang yang dianggarkan pemerintah tidak mencapai sasaran. KPK mengingatkan pada semua pihak agar melakukan pengelolaan dana desa dengan bertanggung jawab sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Dalam perkara suap ini KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii; Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD); Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT); Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM); Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya. [zul]