Berita

Suap Pamekasan/net

Hukum

Lima Tersangka Suap Kejati Pamekasan Diboyong Ke Jakarta Pagi Ini

KAMIS, 03 AGUSTUS 2017 | 01:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa lima tersangka suap Kejati Pamekasan, Jawa Timur ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Kamis (3/8) pagi ini. Kelimanya akan diterbangkan langsung dari Surabaya ke Jakarta menggunakan jadwal penerbangan pesawat pertama.

"Besok tim KPK akan tiba di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/8).

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPN di antaranya, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD), Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM) dan Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).


Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.

Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.

"Kelimanya saat ini masih diperiksa di Mabes Polres Pamekasan, Jawa Timur," ujar Laoede.

Kepada pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Bupati Pamekasan sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/99 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2.

Dan pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 trg pemberantasan tipikor sbg uu no 21/2001.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya