Berita

Net

Hukum

Penetapan Tersangka Syafruddin Tumenggung Sudah Sesuai Prosedur

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan bahwa penetapan tersangka Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai prosedur.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu kepada pasal 184 KUHAP," jelas Effendi saat pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya (Rabu, 2/8).


Menurutnya, keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan alat bukti surat sudah memenuhi sahnya penetapan Syafruddin sebagai tersangka.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," beber Effendi.

Lanjutnya, karena petitum utama yaitu menyatakan tindakan termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah telah ditolak maka permintaan pemohon lainnya tidak mengikat dan juga harus ditolak seluruhnya. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih berwenang dalam penuntutan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syafruddin karena belum kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP.

Sesuai pasal 78 KUHP, majelis hakim berpendapat bahwa penuntutan kasus Syafruddin adalah 18 tahun, terhitung setelah dilakukannya tindak pidana terhadap yang bersangkutan.

"Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon kadaluwarsa dihitung 27 April 2004 maka kadaluwarsa kasus itu 27 April 2022. Pemohon ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2017 maka belum dapat dikategorikan kadaluwarsa," demikian Effendi.
   
KPK menetapkan status tersangka terhadap Syafruddin selaku mantan kepala BPPN atas dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2002 lalu.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya