Berita

Net

Hukum

Penetapan Tersangka Syafruddin Tumenggung Sudah Sesuai Prosedur

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan bahwa penetapan tersangka Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai prosedur.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu kepada pasal 184 KUHAP," jelas Effendi saat pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya (Rabu, 2/8).


Menurutnya, keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan alat bukti surat sudah memenuhi sahnya penetapan Syafruddin sebagai tersangka.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," beber Effendi.

Lanjutnya, karena petitum utama yaitu menyatakan tindakan termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah telah ditolak maka permintaan pemohon lainnya tidak mengikat dan juga harus ditolak seluruhnya. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih berwenang dalam penuntutan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syafruddin karena belum kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP.

Sesuai pasal 78 KUHP, majelis hakim berpendapat bahwa penuntutan kasus Syafruddin adalah 18 tahun, terhitung setelah dilakukannya tindak pidana terhadap yang bersangkutan.

"Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon kadaluwarsa dihitung 27 April 2004 maka kadaluwarsa kasus itu 27 April 2022. Pemohon ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2017 maka belum dapat dikategorikan kadaluwarsa," demikian Effendi.
   
KPK menetapkan status tersangka terhadap Syafruddin selaku mantan kepala BPPN atas dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2002 lalu.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya