Berita

Hukum

PRAPERADILAN BLBI

Saut Spresiasi Putusan PN Jaksel, Basaria Kasih Ikon Jempol

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai keputusan hakim tunggal Hakim tunggal Effendi Mukhtar telah membuktikan peradilan di Indonesia berintegritas.

Menurutnya, dari hasil keputusan tersebut, kelanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kedepannya bisa lebih efisien. Pihaknya bakal melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk memanggil Syafruddin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


"Kita apresiasi yang tinggi buat putusan tersebut, atas putusan itu, kami harus lebih efisien dalam menindak lanjut proses selanjutnya sebagaimana amanah UU KPK," ujar Saut saat dihubungi, Rabu (2/8).

Saat disinggung mengenai penyitaan sejumlah aset dari kasus tersebut, Saut belum mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya hal tersebut bisa berkembang dalam proses pemeriksaan Syafruddin.

"Semakin cepat pangangan prosesnya akan semakin baik buat bangsa ini. Untuk aset nanti menunggu keputusannya seperti apa," ujar Saut.

Sejurus dengan Saut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga ikut memberikan apresiasinya terhadap keputusan PN Jaksel. Menurut Basaria, hal tersebut dapat memberi pengaruh positif bagi penyidik KPK.

"Iya, (putusan praperadilan PN Jaksel) akan menambah semangat tim penyidik," kata Basaria melalui pesan singkat dengan menambahkan ikon jempol sebagai ciri khasnya.

Sebelumnya Permohonan praperadilan Syafrudin Arsjad Temenggung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim penetapan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI sudah sah.

"Permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak secara hukum yang sah ditolak secara keseluruhan. Sehingga berdasarkan peraturan seluruh biaya praperadilan dibebankan kepada pemohon," ujar Hakim tunggal Effendi Mukhtar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya