Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai keputusan hakim tunggal Hakim tunggal Effendi Mukhtar telah membuktikan peradilan di Indonesia berintegritas.
Menurutnya, dari hasil keputusan tersebut, kelanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kedepannya bisa lebih efisien. Pihaknya bakal melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk memanggil Syafruddin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita apresiasi yang tinggi buat putusan tersebut, atas putusan itu, kami harus lebih efisien dalam menindak lanjut proses selanjutnya sebagaimana amanah UU KPK," ujar Saut saat dihubungi, Rabu (2/8).
Saat disinggung mengenai penyitaan sejumlah aset dari kasus tersebut, Saut belum mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya hal tersebut bisa berkembang dalam proses pemeriksaan Syafruddin.
"Semakin cepat pangangan prosesnya akan semakin baik buat bangsa ini. Untuk aset nanti menunggu keputusannya seperti apa," ujar Saut.
Sejurus dengan Saut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga ikut memberikan apresiasinya terhadap keputusan PN Jaksel. Menurut Basaria, hal tersebut dapat memberi pengaruh positif bagi penyidik KPK.
"Iya, (putusan praperadilan PN Jaksel) akan menambah semangat tim penyidik," kata Basaria melalui pesan singkat dengan menambahkan ikon jempol sebagai ciri khasnya.
Sebelumnya Permohonan praperadilan Syafrudin Arsjad Temenggung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut hakim penetapan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI sudah sah.
"Permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak secara hukum yang sah ditolak secara keseluruhan. Sehingga berdasarkan peraturan seluruh biaya praperadilan dibebankan kepada pemohon," ujar Hakim tunggal Effendi Mukhtar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
[zul]