Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Polri Pastikan Beras Maknyus Bukan Jenis Premium

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Sengkarut kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) mulai menemui titik terang. Penyidik Bareskrim Polri mempertimbangan beberapa pelanggaran dalam produksi serta label beras yang telah beredar di pasaran.

Penyidik berpendapat, beras olahan milik PT IBU, tidak mencantumkan komposisi beras. Sebaliknya, terdapat tanda Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam kemasan produknya, Beras Maknyus dan Ayam Jago. Padahal, seharusnya AKG hanya ada pada kemasan makanan olahan.

"Di beras itu tidak perlu (pencantuman AKG). Karena bukan bahan olahan, tapi bahan mentah," terang Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dikantornya, Rabu (2/8).


Kejanggalan lainnya, lanjut Martinus, terdapat pada mutu beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual di pasaran. Keduanya dijual berkisar harga Rp 13-20 ribu. Harga itu merupakan golongan beras premium. Namun, hasil uji laboratorium, mutu beras jauh di bawah kategori tersebut. Apalagi, dalam kemasan beras tidak dicantumkan kategori mutunya.

"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap produk yang mereka daftarkan hanya sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan SNI. Tapi setelah diperiksa laboratorium, bukan merupakan mutu I, mutu II, tapi di bawahnya," papar Martinus.

Selain itu, pada kemasan beras keluaran PT IBU, tidak dicantumkan lokasi produksi beras. Hal ini menyulitkan untuk melakukan pengawasan produksi dan pendistribusian beras.

"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dimana ia diproduksi," tutur Martinus.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan sebagai tersangka. TW diduga telah melakukan sejumlah kecurangan dalam produksi beras premium olahannya.

Penyidik telah memeriksa TW pada Selasa (1/8) dan telah cukup beberapa alat bukti untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas perbuatan kecurangan.

Jika terbukti bersalah, TW berpotensi dijerat hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya