Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Polri Pastikan Beras Maknyus Bukan Jenis Premium

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Sengkarut kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) mulai menemui titik terang. Penyidik Bareskrim Polri mempertimbangan beberapa pelanggaran dalam produksi serta label beras yang telah beredar di pasaran.

Penyidik berpendapat, beras olahan milik PT IBU, tidak mencantumkan komposisi beras. Sebaliknya, terdapat tanda Angka Kecukupan Gizi (AKG) dalam kemasan produknya, Beras Maknyus dan Ayam Jago. Padahal, seharusnya AKG hanya ada pada kemasan makanan olahan.

"Di beras itu tidak perlu (pencantuman AKG). Karena bukan bahan olahan, tapi bahan mentah," terang Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dikantornya, Rabu (2/8).


Kejanggalan lainnya, lanjut Martinus, terdapat pada mutu beras Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual di pasaran. Keduanya dijual berkisar harga Rp 13-20 ribu. Harga itu merupakan golongan beras premium. Namun, hasil uji laboratorium, mutu beras jauh di bawah kategori tersebut. Apalagi, dalam kemasan beras tidak dicantumkan kategori mutunya.

"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap produk yang mereka daftarkan hanya sebagai sebuah syarat untuk mendapatkan SNI. Tapi setelah diperiksa laboratorium, bukan merupakan mutu I, mutu II, tapi di bawahnya," papar Martinus.

Selain itu, pada kemasan beras keluaran PT IBU, tidak dicantumkan lokasi produksi beras. Hal ini menyulitkan untuk melakukan pengawasan produksi dan pendistribusian beras.

"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT yang dicantumkan tidak sesuai dimana ia diproduksi," tutur Martinus.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan sebagai tersangka. TW diduga telah melakukan sejumlah kecurangan dalam produksi beras premium olahannya.

Penyidik telah memeriksa TW pada Selasa (1/8) dan telah cukup beberapa alat bukti untuk menaikan statusnya sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas perbuatan kecurangan.

Jika terbukti bersalah, TW berpotensi dijerat hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya