Berita

Hukum

Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI Ditolak, KPK Sambut Baik Putusan PN Jaksel

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi menilai, keputusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Hakim tunggal Effendi Muckhtar telah membuktikan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah berpedoman pada berbagai aturan yang ada.

Selain itu, pertimbangan hakim yang menilai dalil pemohon telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016.


Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil yang disampaikan pemohon sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.

Begitu juga mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK dilakukan tanpa adanya alat bukti yang cukup ditolak oleh majelis hakim.

Sebab termohon dalam hal ini KPK telah menunjukkan bukti bahwa ada keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP, bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat.

"Putusan ini membuktikan bahwa hakim sudah mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa praperadilan hanya memeriksa syarat formil," ujar Setyadi saat ditemui seusai sidang putusan praperadilan Syafruddin di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Sebelumnya, Setyadi meyakini KPK bisa memenangkan gugatan Syafrudin terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut Setyadi, KPK telah memberkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Setyadi juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang KPK.

"Keyakinan kami ini juga didukung oleh ahli yang kami sampaikan dan hadirkan dalam persidangan dan juga saksi fakta kunci yang pada waktu itu jadi pelaku sejarah," ujar Setyadi saat dikonfirmasi menjelang sidang putusan. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya