Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung harus rela berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Soalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Syafruddin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Effendi Muckhtar menyatakan, dalil yang disampaikan pemohon seperti KPK tidak berwenang melakukan penylidikan, penyidikan dan penuntutan kasus penerbitan SKL BLBI karena merupakan perkara perdata, penyelidikan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian pemohon tidak dapat ditersangkakan karena melakukan perbuatan berdasarkan perintah jabatan, hingga obyek perkara telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan harus dibuktikan oleh penuntut umum dan dibantah dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dan bukan pada praperadilan.
Menurut Hakim, dalil-dalil tersebut sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat demikian dengan alasan hal-hal itu baru dapat dibuktikan benar atau tidak pada pengadilan tindak pidana korupsi dengan komposisi hakim. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2014, praperadilan hanya bertugas memeriksa syarat formil," ujar Hakim Effendi saat pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/8).
Selain itu, Hakim Effendi juga menolak dalao pemohon yang menilai penyidikan kasus tersebut telah melewati masa daluarsa. Menurut hakim, berdasarkan Pasal 17 ayat 4 KUHP, masa daluarsa adalah 18 tahun. Dengan begitu, masa daluarsa kasus penerbitan SKL semestinya dihitung sejak 27 April 2004 hingga 27 April 2022.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK dilakukan tanpa adanya alat bukti yang cukup harus juga ditolak oleh majelis hakim. Sebab termohon dalam hal ini KPK telah menunjukkan bukti bahwa ada keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP, bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat.
"Mengadili, menolak eksepsi pemohon seluruhnya, dalam pokok perkara praperadilan pemohon, bebankan biaya perkara ke pemohon sebesar Rp10 ribu," ujar Hakim Effendi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung diteapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (25/4),
Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
[sam]