Komisi Pemberantasan Korupsi disebut telah menginjak hak asasi manusia (HAM) dari pihak-pihak yang dituduh melakukan korupsi.
Hal itu disampaikan aktivis dan pengacara HAM Johnson Panjaitan dalam diskusi bertema 'Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi' yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/8).
Tudingan Johnson itu bukan mengada-ngada. Dia mengaku mengalami sendiri tindakan KPK.
"KPK tidak menghormati HAM dari orang yang dituduh sebagai korutor," katanya.
Dengan nada tinggi, Johnson menceritakan saat menjadi kuasa hukum untuk politisi Partai Nasdem OC Kaligis. Menjelang Lebaran, dirinya mendampingi anak OC Kaligis yang hendak membesuk dan bersilaturahmi. Sebab, setelah tertangkap Kaligis langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Namun sesampainya di sana, penyidik KPK melarang Kaligis dibesuk termasuk oleh anaknya sendiri.
Menurut Johnson, lembaga antirasuah tersebut juga harus menghormati HAM dari para koruptor.
"Saya yang membawa surat kuasa hampir bentrok fisik dengan penyidik KPK di Rutan Guntur," kenangnya.
Johnson juga menceritakan bagaimana perjuangannya bersama para aktivis mendorong agar lembaga pemberantasan korupsi dibentuk. Saat itu korupsi di Indonesia merajalela, dan dia pun ikut aktif membela KPK saat berseteru dengan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji yang dikenal dengan kasus cicak versus buaya.
Namun pada perkembangannya KPK dinilainya sudah kebablasan dalam menggunakan kewenangan ekstrayudisial. Bahkan berkonfrontasi dengan panitia khusus yang dibentuk di DPR RI.
Menurut Johnson, DPR lebih memiliki ruang buat masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Dan dia mengalami sendiri saat menyampaikan aspirasi dalam memperjuangkan pembentukan KPK.
"Cita-cita kita KPK tidak seperti sekarang ini. Bekerja tanpa kontrol, KPK terus dibela. Kalau terus terusan begini, kita terus merendahkan institusi Polri dan kejaksaan," demikian Johnson.
[wah]