Berita

Hukum

Eksepsi Ditolak, Politisi PKB Tetap Disidang

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Perkara suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara yang menyerat mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin terus berjalan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menyatakan bahwa surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi sah sehingga menolak eksepsi politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Hakim menganggap dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai KUHAP. Dalam amar putusan sela, Mas'ud memerintahkan jaksa KPK untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.


"Mengadili, menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima," ujar Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8).

Musa sendiri didakwa menerima suap Rp 7 juta sebagai komitmen komisi setelah mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek. Patut diduga uang diberikan untuk menggerakkan anggota dewan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terkait adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan yang tidak punya konsekuensi yuridis dalam pembuktian. Selain itu, materi yang disampaikan tidak relevan dimasukkan dalam lingkup eksepsi.

Dalam pelimpahan berkas penyidikan, KPK mencantumkan pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, dalam surat dakwaan tercantum pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kesalahan pengetikan yang tidak prinsip artinya dalam membacakan surat dakwaan," kata Mas'ud saat membacakan putusan sela. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya