Berita

Hukum

Eksepsi Ditolak, Politisi PKB Tetap Disidang

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Perkara suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara yang menyerat mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin terus berjalan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menyatakan bahwa surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi sah sehingga menolak eksepsi politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Hakim menganggap dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai KUHAP. Dalam amar putusan sela, Mas'ud memerintahkan jaksa KPK untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.


"Mengadili, menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima," ujar Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8).

Musa sendiri didakwa menerima suap Rp 7 juta sebagai komitmen komisi setelah mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek. Patut diduga uang diberikan untuk menggerakkan anggota dewan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terkait adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan yang tidak punya konsekuensi yuridis dalam pembuktian. Selain itu, materi yang disampaikan tidak relevan dimasukkan dalam lingkup eksepsi.

Dalam pelimpahan berkas penyidikan, KPK mencantumkan pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, dalam surat dakwaan tercantum pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kesalahan pengetikan yang tidak prinsip artinya dalam membacakan surat dakwaan," kata Mas'ud saat membacakan putusan sela. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya