Berita

Politik

Menko PMK: Gerakan Revolusi Mental Juga Untuk Selamatkan Hutan

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 16:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saat ini, nasib Taman Nasional Lorentz di Papua Barat serta Taman Nasional TRHS (Tropical Rainforest Heritage Sumatera) sudah mulai terganggu dan karenanya masuk dalam endangered list sedangkan Taman Nasional Lorentz terancam masuk katagori endangered.

Kondisi ini membuat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani merasa prihatin.

"Adalah tugas kita untuk bergotong royong menyelamatkan taman nasional kita, kawasan hutan yang menjadi warisan dunia,’’ ujar Puan Maharani dalam paparannya di depan Rakernas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo di Gedung Manggala Wanabakti,  Kementerian LHK, Jakarta (Rabu, 2/8).


Dalam paparannya, Puan yang mengusung tema ‘"Mengurus Lingkungan, Menjaga Peradaban, serta Peran Penting Revolusi Mental SDM Aparat dan Masyarakat’" itu, menekankan pentingnya gerakan revolusi mental untuk penyelamatan kawasan hutan, baik sebagai sumberdaya produksi maupun jasa lingkungan.

Konsep revolusi mental itu sendiri, menurut Puan, telah diturunkan menjadi lima gerakan praksis: Gerakan Indonesia Melayani, Indonesia Tertib, Indonesia Bersih, Indonesia Mandiri dan Indonesia Bersatu. Sementara, sebagai gerakan moral, revolusi mental itu sendiri mendorong tumbuhnya nilai integritas, kerja keras dan gotong royong.

"Sangat penting bagi kita untuk membangun cara berfikir baru, cara bekerja dan cara hidup yang menjaga kelestarian lingkungan hidup. Inilah Gerakan Revolusi Metal di bidang lingkungan hidup," ungkap  Puan Maharani.

Puan memahami bahwa kawasan hutan Indonesia yang mencapai 121 juta ha itu sebagian besar telah dimanfaatkan untuk jasa produksi dan memperluas pusat-pusat pertumbuhan. Namun, Menko PMK mengingatkan, agar hendaknya pembangunan di sektor kehutanan itu tetap memperhatikan daya dukung lingkungan yang ada.

Eksploitasi yang berlebihan berpotensi menimbulkan bencana berupa banjir, tanah longsor, ledakan penyakit akibat perubahan ekologis, yang menurut Puan Maharani, bisa menimbulkan korban ekonomi bahkan jiwa manusia.

Karenanya, ujar Puan, Gerakan Nasional Revolusi Mental di bidang Lingkungan Hidup, bertujuan antara lain meningkatkan kapasitas individu, masyarakat maupun lembaga resmi, untuk lebih peduli pada isu kebersihan dan lingkungan hidup, dan lebih jauh lagi adalah peningkatan kapasitas untuk melakukan mitigasi bencana.

"Saya berharap, semoga Rakernas Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan ini bisa menghasilkan praktek-praktek inovatif untuk kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia," demikian Puan. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya