Berita

Politik

DPN APTRI Akan Datangi Mendag Minta Evaluasi HET Gula Tani

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 15:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Lelang gula tani musim giling tahun 2017 lebih rendah dibanding musim giling tahun lalu.

Lelang gula tani pada giling tahun 2016 mencapai rata-rata 11.500 per kilogram sedangkan tahun ini rata-rata 9.500 per kilogram. Rendahnya harga lelang gula tani tahun ini disebabkan karena kebijakan harga acuan gula tani (HP)P dan harga eceran tertinggi (HET) yang rendah.

"Hal ini sangat merugikan petani karena biaya produksi naik akan tetapi harga jual gula rendah," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, di Jakarta (Rabu, 2/8).


DPN APTRI sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Perdagangan pada tertanggal 11 April 2017 dan mengusulkan agar HPP Gula Petani Musim Giling 2017 sebesar Rp 11.767 per kilogram . Usulan tersebut didasarkan atas besaran biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kilogram dengan asumsi produksi tebu pada tanaman plant cane 100 ton per hakter dan rendemen 7,5 persen, sedangkan pada tanaman ratoon produksi tebu 90 ton per hektar dengan rendemen 7 persen.

Dijelaskan, bahwa BPP tersebut telah memperhitungkan biaya bibit, pupuk, traktor dan kenaikan biaya produksi diantaranya adalah biaya garap, upah tenaga kerja dan biaya tebang angkut akibat kenaikan harga BBM.

"DPN APTRI akan mendatangi Menteri Perdagangan untuk meminta agar HET Gula Tani dievaluasi," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPN APTRI Nur Khabsyin  menegaskan, pada dasarnya kebijakan penetapan HET gula tidak tepat karena gula (termasuk gula tani) tidak termasuk barang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga pemerintah tidak boleh menekan harga pasar.

Menurut Khabsyin, jika pemerintah menginginkan gula murah untuk rakyat maka pemerintah harus mensubsidi harga sebagaimana yang dilakukan pada HET pupuk. Dengan adanya HET gula berarti petani tebu yang justru mensubsidi harga gula kepada rakyat.

"Semestinya pemerintah cukup menetapkan HPP gula tani saja sebagai harga dasar perhitungan di dalam usaha tani tebu. Makanya kami minta Mendag mau berdiskusi dan menerima kami unyuk beraudiensi. Biar terang masalahnya," tegas Khabsyin. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya