Berita

Politik

APTRI: HET Gula Rp 12.500 Per Kilogram Miskinkan Petani Tebu

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp 9. 100 per kilogram dan HET gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen. Soemitro pun mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia yang banyak merugikan petani tebu.

"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kilogram sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP," ujar Soemitro di Jakarta (Rabu, 2/8).


Ia menegaskan bahwa petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp 12.500 per kilogram karena pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp 10.000 per kilogram (di bawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp 9.100 per kilogram

"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada saat merugikan petani," ungkapnya.

Soemitro mengatakan, dalam  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20-21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp 9.100 per kilogram . Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp 14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp  12.500 per kilogram

"Angka kenaikam yang kami ajukan ini sangat wajar. Sebab petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Di pihak pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen," ungkap Soemitro.

Ia juga menjelaskan, usulan kenaikan HPP dan HET ini dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata-rata 6-7 persen dengan produksi tebu 70-80 Ton per hektar. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

"Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena mayoritas pabrik gula milik BUMN rendemennya rendah. Padahal ketika tebu petani digiling di pabrik gula swasta maka rendemennya tinggi. Dengan adanya rendemen rendah, maka petani sangat dirugikan karena telah kehilangan pendapatan," jelasnya. [ysa]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya