Berita

Politik

APTRI: HET Gula Rp 12.500 Per Kilogram Miskinkan Petani Tebu

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp 9. 100 per kilogram dan HET gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen. Soemitro pun mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia yang banyak merugikan petani tebu.

"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kilogram sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP," ujar Soemitro di Jakarta (Rabu, 2/8).


Ia menegaskan bahwa petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp 12.500 per kilogram karena pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp 10.000 per kilogram (di bawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp 9.100 per kilogram

"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada saat merugikan petani," ungkapnya.

Soemitro mengatakan, dalam  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20-21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp 9.100 per kilogram . Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp 14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp  12.500 per kilogram

"Angka kenaikam yang kami ajukan ini sangat wajar. Sebab petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Di pihak pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen," ungkap Soemitro.

Ia juga menjelaskan, usulan kenaikan HPP dan HET ini dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata-rata 6-7 persen dengan produksi tebu 70-80 Ton per hektar. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

"Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena mayoritas pabrik gula milik BUMN rendemennya rendah. Padahal ketika tebu petani digiling di pabrik gula swasta maka rendemennya tinggi. Dengan adanya rendemen rendah, maka petani sangat dirugikan karena telah kehilangan pendapatan," jelasnya. [ysa]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya