Berita

Foto/Net

Bisnis

Bikin Rakyat Sakit Dan Miskin, Mestinya Iklan Rokok Dibatasi

Pengusaha Mamin: Pembatasan Iklan Susu Bisa Ganggu Investasi
RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha makanan dan minuman (mamin) menolak rencana pembatasan iklan susu kental manis oleh pemerintah. Susu kental manis dinilai produk yang aman untuk dikonsumsi, termasuk anak-anak. Seharusnya iklan rokok yang dibatasi karena bikin rakyat sakit-sakitan dan miskin.

Ketua Umum Gabungan Peru­sahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, susu kental manis merupakan produk yang diakui pemerintah. "Jadi susu kental manis aman untuk dikonsumsi anak-anak," ujar di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah men­ganggap produk ini bukan ter­masuk susu. Padahal, Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan sudah secara tegas menyebut­kan bahwa susu kental manis termasuk produk susu.


Adhi mengungkapkan, ke­beradaan susu kental manis juga sudah melalui proses penilaian oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena itu, tidak ada sesuatu yang perlu dikhawat­irkan dari konsumsi susu itu.

"Bahwa susu kental manis mengandung gula memang be­nar, tapi kan minumnya dicam­pur air jadi tetap bisa dikon­sumsi secara proporsional," kata Adhi.

Ia menjelaskan, jika berdasar­kan jenisnya, maka susu kental manis memang berbeda dengan jenis susu lain seperti susu bubuk maupun susu cair. Namun, se­cara klasifikasi produk, susu kental manis tetap merupakan produk susu yang mengandung nutrisi seperti protein dan lemak yang wajar.

"Karena itu, tidak ada urgensi atau keharusan untuk mengubah klasifikasi susu kental manis sebagai produk non-susu. Apal­agi keberadaan susu itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau," tegasnya.

Ia mengatakan, dari sisi bisnis produk susu kental manis sudah memiliki sistem yang jelas sejak lama. Demikian pula dengan jalur distribusi dan sumber bahan bakunya.

"Susu sudah menjadi kebutu­han masyarakat. Data Kemen­terian Pertanian menyebutkan, konsumsi susu terus meningkat tiap dengan rata-rata pertum­buhan konsumsi sebanyak 5 persen," tambahnya.

Ia mengungkapkan, pada 2016, kebutuhan konsumsi susu nasional pada 2016 mencapai 4,45 ton susu segar. Jangan sampai kebijakan ini malah mengganggu investasi.

Data Badan Koordinasi Pena­naman Modal (BKPM) menun­jukkan sepanjang semester I-2017 realisasi investasi di in­dustri makanan setara dengan Rp 37,4 triliun atau 11,1 persen dari total investasi di Indonesia sebe­sar Rp 336,7 triliun. Rincian­nya, Rp 21,6 triliun merupakan investasi makanan oleh investor dalam negeri dan 1,2 miliar dolar AS investasi asing.

Kontribusi industri makanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sangat tinggi. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan untuk Industri Makanan dan Minuman di kuartal I-2017 mencapai Rp 191,3 triliun atau naik 11,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 171,1 triliun. PDB sektor ini sepanjang 2016 ter­catat Rp 741,7 triliun, menjadi yang tertinggi di industri pen­golahan non-migas.

Direktur Bina Gizi Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kes­ehatan Ibu dan Anak Kemenkes Doddy Izwardy meminta, pro­dusen susu kental manis (SKM) turut memberikan edukasi peng­gunaan produk yang tepat ke­pada masyarakat. Pasalnya, masih banyak orang tua yang menganggap kental manis seba­gai susu dan diberikan sebagai minuman rutin untuk anak.

"Produk SKM kandungan gulanya tinggi sekali. Karena rasanya manis dan enak, anak-anak jadi ketagihan. Jika sedari kecil sudah terbiasa dengan gula, ini bisa berisiko obesitas," jelas Doddy.

Oleh karena itu, masyarakat di­minta perlu dibiasakan membaca label pada kemasan dan melihat komposisi gizinya, apakah ber­manfaat bagi tubuh atau tidak. "Dalam kampanye pemerintah, 10 pesan gizi seimbang, salah satunya adalah membaca label produk. Memang ini pekerjaan rumah kita untuk mengedu­kasi masyarakat agar mereka mengetahui apa yang mereka konsumsi," papar Doddy.

Pemerintah sendiri saat ini ter­us mengupayakan peningkatan status gizi anak melalui berbagai penyuluhan. "Permenkes (Pera­turan Menteri Kesehatan) No 63 Tahun 2015 sudah mengatur bagaimana langkah kita mem­berikan penyuluhan makanan dengan kandungan gula, garam, lemak kepada masyarakat, rutin diberikan melalui posyandu," terang Doddy. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya