Berita

Andi Narogong/Net

Hukum

KPK Periksa Andi Narogong Sebagai Saksi Markus Nari

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 10:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi keterangan saksi.

"Tersangka AA hari ini kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN dalam perkara tindakan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/8).


Diantar dengan menggunakan mobil tahanan, Andi tiba di gedung KPK pukul 10.05 WIB. Tanpa menghiraukan keberadaan awak media, Andi berjalan cepat masuk ke lobi gedung. Selain Andi, KPK juga menjadwalkan akan memeriksa saksi Demberger Panjaitan seorang pengacara dari AKN Law Firm.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kemarin, Selasa (1/8), KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Menurut Febri, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, penyidik juga tengah menelusuri kronologis dari rentetan periswa yang terjadi selama proyek e-KTP.

"Seperti pembahasan anggaran, itu perlu kita ketahui sehingga saksi-saksi yang kita pandang berada pada saat itu dan mempunyai informasi pasti kita periksa. Selain dengan pihak-pihak yang diduga dipengaruhi oleh tersangka itu juga dalam proses pendalaman," ujar Febri, Kemarin, Selasa (1/8).

Markus Nari disangkakan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah mempengaruhi saksi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar. Ia juga diduga mempengaruhi dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto dalam memberikan keterangan saat proses persidangan.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 atas dugaan melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik dalam Kementerian Dalam Negeri.

KPK juga menduga Markus memiliki peran dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Bersama sejumlah pihak, MN diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang berkaitan dengan proyek KTP elektronik," ujar Febri. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya