Berita

Andi Narogong/Net

Hukum

KPK Periksa Andi Narogong Sebagai Saksi Markus Nari

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 10:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi keterangan saksi.

"Tersangka AA hari ini kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN dalam perkara tindakan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/8).


Diantar dengan menggunakan mobil tahanan, Andi tiba di gedung KPK pukul 10.05 WIB. Tanpa menghiraukan keberadaan awak media, Andi berjalan cepat masuk ke lobi gedung. Selain Andi, KPK juga menjadwalkan akan memeriksa saksi Demberger Panjaitan seorang pengacara dari AKN Law Firm.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kemarin, Selasa (1/8), KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Menurut Febri, dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, penyidik juga tengah menelusuri kronologis dari rentetan periswa yang terjadi selama proyek e-KTP.

"Seperti pembahasan anggaran, itu perlu kita ketahui sehingga saksi-saksi yang kita pandang berada pada saat itu dan mempunyai informasi pasti kita periksa. Selain dengan pihak-pihak yang diduga dipengaruhi oleh tersangka itu juga dalam proses pendalaman," ujar Febri, Kemarin, Selasa (1/8).

Markus Nari disangkakan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah mempengaruhi saksi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar. Ia juga diduga mempengaruhi dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto dalam memberikan keterangan saat proses persidangan.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 atas dugaan melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik dalam Kementerian Dalam Negeri.

KPK juga menduga Markus memiliki peran dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Bersama sejumlah pihak, MN diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang berkaitan dengan proyek KTP elektronik," ujar Febri. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya