Pemerintah menargetkan dapat memangkas larangan terÂbatas (lartas) terhadap perizinan impor. Untuk diketahui, lartas merupakan perizinan terbatas di sektor perdagangan. Langkah ini diambil akan aktivitas impor lebih sederhana dan efisien. Karena, panjangnya prosedur lartas selama ini dianggap menÂjadi salah satu pemicu lamanya kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Menteri Koordinator PerÂekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tim reformasi perizinan menargetkan bisa meÂmangkas lartas sebanyak 19 persen dari total HS (HarmoÂnized System/HS). Sehingga bisa menyamai lartas negara tetangga.
"Saat ini, lartasnya ada 49 persen (5.299 HS). Sedangkan Malaysia dan Thailand itu hanya 17 persen (jumlah lartasnya)," ucap Darmin saat Rapat Strategi Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) di KementeÂrian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, kemirin.
Darmin optimistis, pemerintah bisa menurunkan jumlah lartas. Menurutnya, pemerintah akan menurunkan persentase lartas melalui berbagai macam keÂbijakan. Salah satunya dengan menyederhanakan pemeriksaan izin impor sehingga tidak berÂlapis-lapis. Nanti tidak ada lagi barang yang sama di beberapa kementerian. Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan dengan single risk management.
"Di Priok operasi kewenangan 15 kementerian ditambah 3 lembaga 18 ya masing-masing selama ini punya standar meÂmeriksa sendiri ukuran risikonya lain-lain," tutur Darmin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, untuk menopang target itu, pemerintah bakal meÂnyederhanakan izin tata niaga perdagangan internasional dan mengimplementasi pengawasan post border.
Ani-sapaan akrab Sri Mulyani-mengatakan, penyederhanaan izin tersebut dituangkan dana pernyataan bersama (
joint statements) antara Kementerian keuangan dan beberapa kemenÂterian/lembaga terkait termasuk Menteri Koordinator PerekoÂnomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BPOM.
"Kita akan buat tim kecil untuk menerbitkan perizinan, sama BPOM (Badan PengaÂwasan Obat dan Makanan) dan Kementerian Pertanian. Dari pemerintah perlu berorganisasi dengan baik juga. Jadi penguÂsaha (misalnya) kain dari PekaÂlongan, akan saya yakinkan agar izin impornya diberikan secepat mungkin," katanya.
Menurut Ani, harmonisasi dilakukan untuk mengatur lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama, ke depanÂnya dapat disederhanakan menÂjadi satu peraturan. Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria agar Usaha Kecil MenenÂgah memperoleh izin impor terÂhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. ***