Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Jilid IV

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 07:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Modus operandi kejahatan narkoba semakin bervariatif. Korban kejahatan narkoba juga semakin meluas hingga ke penjuru lapisan masyarakat.

Atas alasan itu, maka sangat relevan jika kemudian Kejaksaan Agung bisa segera mengeksekusi hukuman mati jilid 4 kepada terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menggunakan semua sarana perlindungan hukum (termasuk grasi).

Begitu kata pengamat hukum politik dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).


"Secara yuridis, tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4. Tugas peradilan sudah tuntas, saatnya Kejaksaan Agung eksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan dan perang terhadap kegiatan bisnis narkoba," tegasnya.

Menurutnya, bisnis narkoba merupakan salah satu cara model penjajahan baru dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial akan menjadi rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba .

"Sehingga menjadi tugas pemerintah dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Setiap orang atau kelompok yang menggangu tujuan bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama, dalam hal ini adalah para pebisnis narkoba," urainya.

Azmi menilai, jika melihat kondisi bangsa saat ini, maka pemerintah harus segera mengeksekusi terpidana mati narkoba jilid 4. Terlebih, banyak ditemukan penyelundupan narkoba dari luar negeri hingga berjumlah satu ton di Pantai Anyer.

"Hal ini penting sebagai penegasan sikap negara yang konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin masif, serta semakin menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari masyarakatnya," pungkasnya.

Adapun sepanjang 2015 hingga 2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid. Sementara dalam jilid 4, Kejagung mengaku sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dieksekusi. Namun eksekusi itu belum juga dilakukan. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya