Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Jilid IV

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 07:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Modus operandi kejahatan narkoba semakin bervariatif. Korban kejahatan narkoba juga semakin meluas hingga ke penjuru lapisan masyarakat.

Atas alasan itu, maka sangat relevan jika kemudian Kejaksaan Agung bisa segera mengeksekusi hukuman mati jilid 4 kepada terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menggunakan semua sarana perlindungan hukum (termasuk grasi).

Begitu kata pengamat hukum politik dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).


"Secara yuridis, tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4. Tugas peradilan sudah tuntas, saatnya Kejaksaan Agung eksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan dan perang terhadap kegiatan bisnis narkoba," tegasnya.

Menurutnya, bisnis narkoba merupakan salah satu cara model penjajahan baru dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial akan menjadi rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba .

"Sehingga menjadi tugas pemerintah dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Setiap orang atau kelompok yang menggangu tujuan bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama, dalam hal ini adalah para pebisnis narkoba," urainya.

Azmi menilai, jika melihat kondisi bangsa saat ini, maka pemerintah harus segera mengeksekusi terpidana mati narkoba jilid 4. Terlebih, banyak ditemukan penyelundupan narkoba dari luar negeri hingga berjumlah satu ton di Pantai Anyer.

"Hal ini penting sebagai penegasan sikap negara yang konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin masif, serta semakin menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari masyarakatnya," pungkasnya.

Adapun sepanjang 2015 hingga 2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid. Sementara dalam jilid 4, Kejagung mengaku sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dieksekusi. Namun eksekusi itu belum juga dilakukan. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya