Relawan Jokowi-JK melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker dan sejumlah direktur jenderal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (1/8). Pelaporan ini terkait pengambilalihan jaminan sosial TKI oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Dijelaskan Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat bahwa laporan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti peralihan progam asuransi TKI yang dikelola konsorsium asuransi swasta ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang mulai berlaku per 1 Agustus 2017.
"Pengambilalihan ini kami nilai melanggar sejumlah regulasi. Kami sudah peringati sebelumnya, namun diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Amir menyebut bahwa peralihan tersebut melanggar UU 39/2004 tentang Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi lain.
Ia menjabarkan bahwa pada Pasal 26 ayat 2 huruf E UU 39/2004 disebutkan bahwa TKI telah ikut serta program jaminan sosial dan memiliki polis asuransi. Perlindungan asuransi di sini, disebut Amir hampir sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang diatur UU.
Menurutnya, pasal yang mengatur program asuransi TKI pada UU 39/2004 tidak sesuai dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini lantaran pasal tersebut tidak menjelaskan tentang jaminan sosial.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan masih berproses menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial sebagai payung hukum peralihan tersebut.
"Pada Pasal 68 ayat 1, disebut jika pelaksana penempatan wajib menginstruksikan TKI yang berangkat ke luar negeri dalam program asuransi. Jika melanggar, terdapat sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 1 hingga 5 miliar. Artinya, TKI yang mendapat jaminan sosial BPJS, tidak bisa berangkat bekerja karena tidak memiliki program asuransi," jabarnya.
Adapun pelanggaran UU 40/2004 terletak pada Pasal 1 ayat 8 tentang peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu, urai Amir, disebutkan bahwa peserta jaminan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Tidak adanya penyebutan istilah TKI dalam pasal ini yang kemudian dipersoalkan Relawan Jokowi karena dinilai melanggar.
Atas berbagai alasan di atas, Amir dan anggota sukarelawan awalnya turut melaporkan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Namun karena menteri dianggap bukan aparatur sipil oleh pihak KASN, maka Menteri Hanif batal diturutsertakan dalam laporan.
"Laporan direspon positif. Namun ujung pelaporan dijanjikan hanya meliputi sanksi etik. Lalu mereka (KASN) hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan menindak. Kalau penindakan ada instansi lain," ucapnya.
Pihaknya berharap ada sanksi tegas atas kebijakan yang merugikan banyak pihak, khususnya TKI.
"Saya berharap mereka yang dilaporkan bisa dipecat. Supaya menjadi pelajaran, agar aparatur sipil negara ini tak sembarangan mengambil kebijakan. Sehingga ujungnya pelayanan terhadap masyarakat menjadi prima dan lebih baik," pungkasnya.
[ian]