Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KPPU Jangan Sembarangan Bikin Kesimpulan

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 13:35 WIB | LAPORAN:

Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar jangan sembarangan membuat kesimpulan terkait tingginya harga gas.

Anggota DEN, Tumiran menilai KPPU telah keliru lantaran menduga PT Perusahaan Gas Negara (Persero) sebagai penyebab mahalnya harga penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

KPPU menduga PGN telah melakukan monopoli harga sehingga harga gas industri di Medan sempat melambung tinggi di angka 13,38 dolar per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit).


"Padahal di lapangan PGN cuma bertindak sebagai penyalur gas  ke industri, nah untuk pembentukan harga itu kan sudah ditetapkan pemasok di hulu, yang memahami pasokan hulu itu PT LNG Arun dan PT Pertamina EP," jelas Tumiran di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, tingginya harga jual gas industri pun sering terjadi akibat sejumlah trader (calo) yang memaksa PGN membeli gas tersebut dengan harga yang tinggi.

"Apa yang terjadi di Medan saat ini merupakan imbas dari carut-marutnya tata kelola sektor hilir gas bumi yang belum bisa diselesaikan," cetusnya.

Dia menambahkan, faktor lainnya disebabkan juga oleh panjangnya rantai distribusi dari keberadaan jaringan pipa transmisi yang dimiliki PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga (anak usaha Pertamina Gas).

"Meski arah kebijakan energi nasional sudah jelas, saya pikir perlu dibuat roadmap hilir gas bumi untuk menghindari hal seperi ini sehingga kebijakan bisa sinkron dan tidak berjalan parsial ke depannya,” imbuh Tumiran.

Tumiran menjelaskan, keberadaan roadmap hilir minyak dan gas bumi sendiri harus harus segera dibuat dalam rangka menyikapi meningkatnya angka konsumsi gas bumi khususnya di sektor industri.

Dalam konteks industri gas di Medan, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menilai fenomena tingginya harga gas bumi yang sempat terjadi juga dikarenakan minimnya alokasi gas untuk industri sehingga mengakibatkan tingginya harga jual ke konsumen. Ditambah, sengkarut masalah dalam hal tumpang tindihnya fasilitas penyaluran gas bumi yang menjadikan harga gas tinggi.

"Di sinilah tugas regulator termasuk BPH Migas dan KPPU untuk dapat menyelesaikan sengkarut masalah mengenai tumpang tindih tadi. Kalau di suatu wilayah sudah ada BUMN yang beroperasi, harusnya tidak boleh lagi ada yang masuk untuk menghindari persaingan yang tidak sehat,” imbuh Tumiran.

KPPU bakal gelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga gas yang dilakukan PGN terhadap pelaku industri di Medan.

Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.

Jika mengacu Pasal 27 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak menentukan harga jual layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

Berangkat dari dua regulasi inilah dapat disimpulkan PGN tak menyalahi Pasal 17 dan 18 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar perkara dugaan monopoli gas.

"Jadi KPPU juga jangan selalu menyalahkan dan menyudutkan korporasi saja. Kita harus lihat aturan dan problemnya secara utuh," kata Tumiran.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya