Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sekar JICT Larang Anggotanya Ikut Aksi Mogok 3-8 Agustus

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:47 WIB | LAPORAN:

Serikat Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) Pelabuhan Tanjung Priok tidak terlibat dalam rencana aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3-10 Agustus 2017.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/8), Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno menyatakan bahwa pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.

"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," tegas Pancarno.


Pihaknya juga mengimbau agar seluruh karyawan JICT senantiasa siaga dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok SP JICT nanti. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari pengurus Sekar JICT.

Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau intimidasi anggota serikat karyawan maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan.

"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," jelas Pancarno.

Ditambahkan, apabila ada anggota Sekar ikut dalam kegiatan organisasi lain yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi, maka akan memprosesnya sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah.

Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3 - 8 Agustus, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk Pasal 138 UU Ketenagakerjaan.

Pada pasal tersebut disebutkan bawah pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Selain itu, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya