Berita

Foto/Net

Bisnis

Karyawan Ancam Mogok Kerja, JICT Pastikan Operasional Berjalan Normal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan pelayanan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tetap berjalan normal meski ada aksi demonstrasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, dan ancaman mogok kerja Serikat Pekerja JICT (SP JICT) mulai 3-10 Agustus 2017.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa mengatakan, untuk menjamin kelancaran bongkar muat agar berjalan opti­mal di Tanjung Priok, JICT telah memiliki rencana kontingensi.

"Rencana kontingensi ini ses­uai dengan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar kegiatan bongkar muat dan arus barang dari dan ke pelabuhan dialihkan ke pelabuhan dan terminal lain di lingkungan Tanjung Priok," kata Gunta di Jakarta.


Selain itu, lini bisnis PT Pelabuhan Indonesia II (Per­sero) juga telah melakukan upaya preventif agar mogok kerja tidak terjadi. Langkah yang telah diambil dewan direksi JICT adalah mengirimkan surat permohonan untuk mediasi den­gan SP JICT kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.

"Ini adalah upaya kami yang lebih mengedepankan penegakan hukum demi menjaga kepentin­gan nasional," tambahnya.

Namun begitu, pihaknya men­gaku prihatin atas sikap pekerja yang hendak melakukan mogok kerja tersebut. "Kami, direksi JICT juga menyayangkan dan prihatin terhadap sikap dan tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendaknya se­mentara kami tetap senantiasa berpegang teguh kepada hak dan kewajiban sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku."

Gunta mengatakan, Dewan Direksi JICT tidak pernah meng­ingkari kesepakatan seperti yang dituduhkan oleh SP JICT. "Kami telah memenuhi pembayaran bonus sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan juga telah menjalankan poin-poin kes­epakatan sesuai kewenangan kami dalam risalah rapat 9 Mei 2017 lalu," tegasnya.

Seperti diketahui, ratusan karyawan yang tergabung da­lam SP JICT menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin. Mereka juga menuntut penyelesaian masalah tindak lanjut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara Rp 4,08 triliun dalam proses per­panjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039).

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah men­gatakan, dalam laporan audit investigatif BPK disebutkan, Kementerian BUMN belum memberikan izin perpanjangan kontrak JICT. Namun, Direksi JICT dan Pelindo IIngotot menjalankan perpanjangan kon­trak. "Kami menuntut Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera menghentikan perpan­jangan JICTyang tidak memiliki azas hukum sah," katanya.

Firmansyah menjelaskan, selama ini, uang sewa perpan­jangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan me­nyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan. Para pekerja juga tidak anti investasi asing, tapi perpanjangan JICT seharusnya dilakukan dalam koridor yang taat asas dan menguntungkan negara serta pekerja yang se­lama ini mengelola JICT den­gan produktivitas yang dapat diandalkan.

Menurut Firmansyah, para Direksi JICT juga semakin represif dan menyudutkan pekerja yang menolak perpan­jangan kontrak. "Padahal sejak 2014, para pekerja sudah mem­perjuangkan aset bangsa di JICTagar kembali dikelola Indonesia di Tahun 2019, demi terwujud­nya visi kemandirian nasional Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Bu­diono menginstruksikan jajaran Direksi PT Pelindo II mengambil langkah-langkah untuk men­jaga kesinambungan opera­sional Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya Terminal JICT.

"Saya juga meminta Direksi Pelindo IIagar berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Pelabu­han Tanjung Priok dan seluruh stakeholders yang ada di Pelabu­han Tanjung Priok agar opera­sional tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan," tegas Tonny. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya