Berita

Bisnis

SP JICT, Stop Kebiasaan Menyandera Terminal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) merencanakan aksi mogok di terminal yang dilayani perusahaan pada 3 hingga 10 Agustus 2017.

Beberapa waktu sebelumnya, SP JICT juga menggelar aksi yang sama namun batal setelah berunding dengan pihak manajemen PT JICT.

National Maritime Institute (Namarin) merasa prihatin atas perkembangan yang ada karena dapat mempengaruhi pelayanan terhadap pengguna jasa yang bersandar di terminal yang dioperasikan oleh PT JICT.


Mengingat terminal tersebut merupakan salah satu mata rantai dari kegiatan kepelabuhanan/logistik yang lebih luas, aksi mogok dipastikan akan mengganggu operasional fasilitas terkait.

"Pelabuhan itu milik publik, bukan miliknya SP JICT. Jangan sandera terminal dengan ancaman mogok terus-menerus,” kata Direktur Namarin, Siswanto Rusdi.

Siswanto menilai ancaman mogok sudah menjadi senjata SP JICT dalam memaksakan kehendak mereka. Dan, mereka telah menyandera terminal peti kemas sebagai alat bargaining. Karenanya, pada derajat tertentu, SP JICT sudah melakukan abuse of power dari hak yang diberikan oleh UU kepada mereka.

SP JICT dinilainya telah kehilangan semua alasan pembenar untuk aksi mogok.

"Semua orang tahu pendapatan pekerja JICT paling tinggi se-Indonesia. Sehingga, keinginan mereka yang meminta perbaikan kesejahteraan melalui bonus terasa menampar harga diri pekerja lain yang masih berkutat memperjuangkan hak normatif mereka. Jadi, please, SP JICT berhenti membodohi publik dengan aksi mereka yang selalu dibungkus nasionalisme itu. Jangan sampai publik muak dengan mereka," katanya.

Dia meminta SP JICT mengurungkan niat menggelar aksi mogok dan fokus bekerja  kelancaran proses bongkar-muat peti kemas di Tanjung Priok.

"Dengan bekerja benar para pekerja JICT akan dinilai publik sebagai manusia yang bersyukur atas kesejahteraan yang telah dinikmati selama ini," pungkas Siswanto.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya