Berita

Djan Faridz/Net

Hukum

Merasa Dirugikan, Djan Faridz Akan Tuntut Menkumham

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas setelah adanya penyerbuan dan pengerusakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No. 60, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu dinihari (16/7) lalu. Diduga penyerbuan itu dipimpin oleh putra pejabat tinggi negara.
 
Pada tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan Rohamurmuziy.

Namun, bukannya menerbitkan SK Pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy.
 

 
"Hak asasi kami sebagai Partai Islam tertua di-Indonesia sudah dicederai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menkumham tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djan di Jakarta.
 
"Ada apa sih, kok dia ngotot memberi SK untuk pihak Romy? Padahal Kami sudah punya Putusan MA No. 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Di sisi lain, perlu saya ingatkan beliau atas Sumpah Jabatan beliau, pada saat beliau dilantik sebagai pejabat Negara. Tolonglah Menkumham jangan main-main dengan Sumpah Jabatan," lanjut  ujar politisi berdarah Betawi ini.

Djan menyampaikan tengah dipersiapkan langkah hukum baik tuntutan perdata maupun pidana kepada Menkumham.
 
"Insya Allah keadilan untuk partai Islam tertua di Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan UUD yang berlaku di Indonesia " ucap Djan.
 
Untuk melakukan langkah hukum dan menguji sahnya status hukum kepengurusannya, maka kepengurusan Djan Faridz menggunakan bantuan hukum dari Kantor Hukum Arsyad Arsyad & Co. Dengan keyakinan bahwa legal standing milik kepengurusannya sangat jelas dan secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

Disinggung mengenai islah dengan kubu Romahurmuziy, Djan pun membantah telah dihubungi.

"Dia (Romy) tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomer telepon saya. Lebih dari 20 kali diundang media TV untuk bertatap muka  bersama saya, dan beliau tidak pernah muncul. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah," kata Djan.

Terhadap SK Menkumham No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang kembali mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy, pihak Djan telah kembali mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana melalui Putusan Nomor 95/G/2016/PTUN.Jkt dan Putusan Nomor 97/G/2016/PTUN.Jkt SK tersebut juga sudah dinyatakan batal.

Namun proses hukum masih berjalan di mana proses pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
"Sementara proses hukum berjalan, kami memohon agar Tokoh Ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain dijalan yang sudah dikehendaki Allah SWT, serta tetap mendukung kepemimpinan Bapak Jokowi yang berpihak kepada umat Islam," pinta Djan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya