Berita

Djan Faridz/Net

Hukum

Merasa Dirugikan, Djan Faridz Akan Tuntut Menkumham

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 09:49 WIB | LAPORAN:

Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas setelah adanya penyerbuan dan pengerusakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No. 60, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu dinihari (16/7) lalu. Diduga penyerbuan itu dipimpin oleh putra pejabat tinggi negara.
 
Pada tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan Rohamurmuziy.

Namun, bukannya menerbitkan SK Pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy.
 

 
"Hak asasi kami sebagai Partai Islam tertua di-Indonesia sudah dicederai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menkumham tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djan di Jakarta.
 
"Ada apa sih, kok dia ngotot memberi SK untuk pihak Romy? Padahal Kami sudah punya Putusan MA No. 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Di sisi lain, perlu saya ingatkan beliau atas Sumpah Jabatan beliau, pada saat beliau dilantik sebagai pejabat Negara. Tolonglah Menkumham jangan main-main dengan Sumpah Jabatan," lanjut  ujar politisi berdarah Betawi ini.

Djan menyampaikan tengah dipersiapkan langkah hukum baik tuntutan perdata maupun pidana kepada Menkumham.
 
"Insya Allah keadilan untuk partai Islam tertua di Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan UUD yang berlaku di Indonesia " ucap Djan.
 
Untuk melakukan langkah hukum dan menguji sahnya status hukum kepengurusannya, maka kepengurusan Djan Faridz menggunakan bantuan hukum dari Kantor Hukum Arsyad Arsyad & Co. Dengan keyakinan bahwa legal standing milik kepengurusannya sangat jelas dan secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap.

Disinggung mengenai islah dengan kubu Romahurmuziy, Djan pun membantah telah dihubungi.

"Dia (Romy) tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomer telepon saya. Lebih dari 20 kali diundang media TV untuk bertatap muka  bersama saya, dan beliau tidak pernah muncul. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah," kata Djan.

Terhadap SK Menkumham No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang kembali mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy, pihak Djan telah kembali mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana melalui Putusan Nomor 95/G/2016/PTUN.Jkt dan Putusan Nomor 97/G/2016/PTUN.Jkt SK tersebut juga sudah dinyatakan batal.

Namun proses hukum masih berjalan di mana proses pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
"Sementara proses hukum berjalan, kami memohon agar Tokoh Ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain dijalan yang sudah dikehendaki Allah SWT, serta tetap mendukung kepemimpinan Bapak Jokowi yang berpihak kepada umat Islam," pinta Djan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya