Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas setelah adanya penyerbuan dan pengerusakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No. 60, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu dinihari (16/7) lalu. Diduga penyerbuan itu dipimpin oleh putra pejabat tinggi negara.
Pada tanggal 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 504K/TUN/2015, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, yang mengesahkan kepengurusan Rohamurmuziy.
Namun, bukannya menerbitkan SK Pengesahan Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz, malah sebaliknya Menkumham mengeluarkan SK No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy.
"Hak asasi kami sebagai Partai Islam tertua di-Indonesia sudah dicederai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menkumham tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima, serta pemaksaan kehendak Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djan di Jakarta.
"Ada apa sih, kok dia ngotot memberi SK untuk pihak Romy? Padahal Kami sudah punya Putusan MA No. 504K/TUN/2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Di sisi lain, perlu saya ingatkan beliau atas Sumpah Jabatan beliau, pada saat beliau dilantik sebagai pejabat Negara. Tolonglah Menkumham jangan main-main dengan Sumpah Jabatan," lanjut ujar politisi berdarah Betawi ini.
Djan menyampaikan tengah dipersiapkan langkah hukum baik tuntutan perdata maupun pidana kepada Menkumham.
"Insya Allah keadilan untuk partai Islam tertua di Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan UUD yang berlaku di Indonesia " ucap Djan.
Untuk melakukan langkah hukum dan menguji sahnya status hukum kepengurusannya, maka kepengurusan Djan Faridz menggunakan bantuan hukum dari Kantor Hukum Arsyad Arsyad & Co. Dengan keyakinan bahwa legal standing milik kepengurusannya sangat jelas dan secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap.
Disinggung mengenai islah dengan kubu Romahurmuziy, Djan pun membantah telah dihubungi.
"Dia (Romy) tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomer telepon saya. Lebih dari 20 kali diundang media TV untuk bertatap muka bersama saya, dan beliau tidak pernah muncul. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah," kata Djan.
Terhadap SK Menkumham No. M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang kembali mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy, pihak Djan telah kembali mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana melalui Putusan Nomor 95/G/2016/PTUN.Jkt dan Putusan Nomor 97/G/2016/PTUN.Jkt SK tersebut juga sudah dinyatakan batal.
Namun proses hukum masih berjalan di mana proses pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Sementara proses hukum berjalan, kami memohon agar Tokoh Ulama dan umat Islam se-Indonesia serta pengurus partai baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC dan Ranting PPP serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan dan saling mendukung satu sama lain dijalan yang sudah dikehendaki Allah SWT, serta tetap mendukung kepemimpinan Bapak Jokowi yang berpihak kepada umat Islam," pinta Djan.
[wid]