Langkah pengusaha membeli gabah petani dengan harga lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebenarnya bagus. Namun, jika pengusaha kemudian menjual beras dari hasil produksi padi tadi dengan harga melangit, menjadi tidak adil bagi petani.
Demikian penilaian Anggota Komisi IV DPR Oo Sutisna terkait polemik penggerebekan pabrik PT Indo Beras Utama (IBU) oleh Satgas Pangan. Politisi Gerindra ini menduÂkung langkah Satgas Pangan itu. Sebab, harga beras yang dipatok PT IBU tidak wajar. Sedangkan mereka membeli gabah petani dengan harga lebih sedikit dari HPP.
"Beli mahal ke petani kan bagus. Tapi, masalah kalau kemudian dilepas ke pasar denÂgan harga yang tidak wajar. Pengusaha jangan seenaknya memainkan harga. Kalau terlalu mahal, kan menyakitkan juga bagi petani kita, bagi konsumen kita," ucap politisi asal Jawa Barat ini.
Oo mengaku sangat meÂnyayangkan masih banyak pengusaha yang tega mengambil untung besar dari kesulitan petani. Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak buruk pada dunia pertanian. Para petani akan merasa diperlakukan tidak adil. Gara-gara kondisi itu, profesi petani menjadi tidak menarik. Orang akan memilih menjadi pedagang asongan, buruh kasar, dan lainnya ketimbang mengÂgarap sawah.
Oo menerangkan, untuk proses menanam padi hingga panen, petani butuh waktu sampai 110 hari. Dengan waktu yang hampir tiga bulan, untung yang didapat petani tidaklah banyak. "Kalau (pengusaha) beli dari petani, ya sudah sepatutnya menguntungÂkan buat petani. Tapi kita negara Pancasila, berperikamanusiaan, berkeadilan, siapa pun itu jangan sewenang-wenang menentukan harga," tegasnya.
Politisi Gerindra ini mengingatkan, HPP untuk gabah kering panen petani sebesar Rp 3.700 per kilogram dan gabah kering giling sebesar Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan HPP untuk beras dipatok Rp 7.300 per kilogram. Acuan ini tidak menunjukkan bahwa pengusaha tidak boleh beli di atas harga tersebut. Harga itu hanya bagi Bulog untuk menyerap gabah petani jika di bawah sedang anjlok.
Jika ada penguasaha yang membeli harga gabah petani Rp 4.900 per kilogram, adalah bagus. Tapi, harga tersebut sebeÂnarnya tidak terlalu jauh dengan HPP gabah kering geling yang ditetapkan Pemerintah. "Yang disayangkan, setelah membeli dengan harga itu, kemudian pengusaha menjual ke pasar dengan harga berkali-kali lipat, sampai Rp 20.000 per kilogram," cetusnya.
Terpisah, Direktur Indonesian Development Monitoring (INDEM) Hasan Sufyan meÂminta Ombusdman melakukan pengusutan secara mendalam terhadap PT IBU. Hal ini terkait dengan pemenuhan standar SNI, ISO, pengambilan keuntungan yang tidak wajar, dan dugaan melakukan tindakan kartel.
"Ombusman pun perlu usut juga terkait produk berasnya yang dijual ke pasar, apakah isi beras yang ada di dalam kemasan sama dengan yang tertera pada label. Caranya sederhana, ambil saja sampel berasnya dan diuji ke laboratorium yang terakrediÂtasi. Sebab, soal produk ini keÂmungkinan yang menjadi sumber masalahnya," kata Hasan.
Hasan juga menyoroti sikap Ombudsman yang buru-buru menyimpulkan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan Satgas Pangan terdapat pelangÂgaran prosedur. Menurutnya, Ombudsman telah gegabah karna mendahului proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Terlebih, kasus ini sedang ditangani serius pihak Kepolisian.
"Jadi prinsipnya, kita harus bijak dan cermat menanggapi sesuatu permasalahan. Apalagi proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu dulu hasilnya, baru bicara, biar tidak menambah poÂlemik. Ombudsman wewenangÂnya lebih kepada memberi saran, bukan langsung menyimpulkan ada dugaan pelanggaran. Kalau pun ada temuan, bukan dibicaraÂkan ke publik. Sampaikanlah hal itu ke pihak terkait untuk melakukan penindakan," paÂparnya.
Hasan memandang, penggerebekan itu dilakukan buÂkan berdasarkan pada kenaikan harga beras. Tujuan penggerebeÂkan lebih untuk memutus adanya praktik liberalisasi pangan yang terjadi selama ini. Pelaku usaha menengah ke bawah tidak dapat menyerap gabah petani karena pasar sudah dimonopoli Group PT Tiga Pilar, induk usaha dari PT IBU.
"Akibatnya, sekelompok peÂrusahaan swasta yang mengendalikan harga pangan di pasaran. Pangan hanya dikuasai segelintir pengusaha. Di sini terjadi praktik kartel pangan, sehingga terjadi monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat." ***