Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Dari Kasus Permainan Daging Impor Basuki, Patrialis Jadi Ikut Terseret

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 00:06 WIB | LAPORAN:

Kasus yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ternyata buntut dari penyelundupan daging impor yang dilakukan Direktur CV Suber Laut Perkasa, Basuki Hariman serta Kamaludin kolega Patrialis yang belakangan diketahui merupakan rekan kerja Basuki. Penyelundupan tersebut diduga melibatkan oknum Bea Cukai.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membeberkan, berdasarkan pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016, diketahui adanya dugaan penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, namun Bea Cukai belum juga melakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, hal tersebut lantaran sudah ada kesepakan kolusi antara oknum bea cukai dengan Basuki.


Atas informasi tersebut, KPK mengelar penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016.

"Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi maka sejak 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas diri yang bersangkutan serta Kamaludin sebagaimana Sprin.Dap-455/01/22/04/2016 tanggal 29 April 2016," ujar Jaksa Lie saat membacakan surat tuntutan terdakwa Basuki Hariman dan terdakwa Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Lebih lanjut, dalam perjalanan penyidikan KPK menemukan adanya perbuatan lain yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Basuki, diduga merencanakan penyuapan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Setelah mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga mengeluarkan Sprin.Lidik-76/01/10/2016 pada 7 Oktober 2016. Dimulai pada 12 Oktober 2016, KPK mulai melakukan penyadapan atas Patrilais untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyapan terkait judicial review atas UU No 41 tahun 2014.

"Dalam kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap. Namun, terbatas dan semata-mata, dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan korupsi," ujar jaksa Lie.

Dalam kasus dugaan suap terhadap Patrialis, Jaksa menuntut Basuki dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10 tahun dan enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya