Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Dari Kasus Permainan Daging Impor Basuki, Patrialis Jadi Ikut Terseret

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 00:06 WIB | LAPORAN:

Kasus yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ternyata buntut dari penyelundupan daging impor yang dilakukan Direktur CV Suber Laut Perkasa, Basuki Hariman serta Kamaludin kolega Patrialis yang belakangan diketahui merupakan rekan kerja Basuki. Penyelundupan tersebut diduga melibatkan oknum Bea Cukai.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan membeberkan, berdasarkan pengaduan masyarakat pada 28 Maret 2016, diketahui adanya dugaan penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, namun Bea Cukai belum juga melakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, hal tersebut lantaran sudah ada kesepakan kolusi antara oknum bea cukai dengan Basuki.


Atas informasi tersebut, KPK mengelar penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016.

"Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi maka sejak 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas diri yang bersangkutan serta Kamaludin sebagaimana Sprin.Dap-455/01/22/04/2016 tanggal 29 April 2016," ujar Jaksa Lie saat membacakan surat tuntutan terdakwa Basuki Hariman dan terdakwa Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Lebih lanjut, dalam perjalanan penyidikan KPK menemukan adanya perbuatan lain yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Basuki, diduga merencanakan penyuapan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Setelah mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga mengeluarkan Sprin.Lidik-76/01/10/2016 pada 7 Oktober 2016. Dimulai pada 12 Oktober 2016, KPK mulai melakukan penyadapan atas Patrilais untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyapan terkait judicial review atas UU No 41 tahun 2014.

"Dalam kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap. Namun, terbatas dan semata-mata, dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan korupsi," ujar jaksa Lie.

Dalam kasus dugaan suap terhadap Patrialis, Jaksa menuntut Basuki dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10 tahun dan enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya