Berita

Net

Hukum

Ini Tuntutan Jaksa Buat Penyuap Patrialis Akbar

SENIN, 31 JULI 2017 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny dituntut masing-masing 11 tahun dan 10 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Rp 250 subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).


Dalam hal yang memberatkan Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MK. Keduanya juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Dalam hal yang meringankan jaksa menilai keduanya sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar melalui kolega Patrialis bernama Kamaludin. Patrialis disebut menerima uang sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada mantan menteri hukum dan HAM itu.

Menurut jaksa, uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

Basuki dan Fenny terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya