. Kolega mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin tidak membantah jika Patrialis pernah menyatakan agar pengusaha importir daging, Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK.
Pendekatan tersebut terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Kamaludin, Patrialis pernah menceritakan Ketua MK Arief Hidayat dan Anggota MK Suhartoyo belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah mendengar cerita tersebut, dalam sebuah pertemuan, Kamaludin menyampaikan informasi tersebut kepada Basuki dan sekretaris Basuki, NG Fenny. Menyikapi informasi dari Kamaludin, Basuki dan NG Fenny menyampaikan, mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.
Rencananya uang tersebut untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pak Patrialis sampaikan, 'oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Selain mempersilakan Basuki untuk melakukan perndekatan, Patrialis juga menyarankan agar menggunakan jasa pengacara bernama Lukas dalam melakukan pendekatan. Menurut Patrialis Lukas dekat dengan hakim Suhartoyo.
"Saat saya makan di Seribu Rasa, Patrialis telepon saya apakah gunakan Lukas bisa disetujui. Tapi Basuki sejak awal nggak setuju karena dia kenal (Lukas), bertetangga," ujar Kamaludin.
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.
[rus]