Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Kamaludin Tidak Bantah Patrialis Persilakan Basuki Dekati Hakim

SENIN, 31 JULI 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

. Kolega mantan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin tidak membantah jika Patrialis pernah menyatakan agar pengusaha importir daging, Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK.

Pendekatan tersebut terkait uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Kamaludin, Patrialis pernah menceritakan Ketua MK Arief Hidayat dan Anggota MK Suhartoyo belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Setelah mendengar cerita tersebut, dalam sebuah pertemuan, Kamaludin menyampaikan informasi tersebut kepada Basuki dan sekretaris Basuki, NG Fenny. Menyikapi informasi dari Kamaludin, Basuki dan NG Fenny menyampaikan, mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Rencananya uang tersebut untuk mempengaruhi hakim yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pak Patrialis sampaikan, 'oh kalau untuk uang, silahkan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," ujar Kamaludin saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Selain mempersilakan Basuki untuk melakukan perndekatan, Patrialis juga menyarankan agar menggunakan jasa pengacara bernama Lukas dalam melakukan pendekatan. Menurut Patrialis Lukas dekat dengan hakim Suhartoyo.

"Saat saya makan di Seribu Rasa, Patrialis telepon saya apakah gunakan Lukas bisa disetujui. Tapi Basuki sejak awal nggak setuju karena dia kenal (Lukas), bertetangga," ujar Kamaludin.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya