Berita

Nandi Nanti/Dok

Publika

Membedah Para Pemberi Jaminan Sosial Nasional

SENIN, 31 JULI 2017 | 10:37 WIB

NEGARA wajib hadir untuk  memberikan penjaminan bagi para pekerja, baik itu pekerja swasta, maupun para aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata dan anggota kepolisian.

Hal ini sudah tertuang  dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), menyebut bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

Jaminan secara konstitusional juga termaktub dalam  pasal 34 UUD 1945 ayat 2  bahwa negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah pun memperkuat peran negara dengan menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Lewat sejumlah badan dan lembaga usaha pelayanan jaminan sosial, para pekerja pun kini mendapatkan jaminan sosial lebih baik jika terjadi kecelakaan, kematian, atau memasuki usia pensiun.

Para punggawa layanan sosial nasional, BPJS Kesehatan, BJPS Ketenagakerjaan serta PT Taspen buat para pegawai negeri sipil dan Asabri  untuk para  anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak untuk para pekerja apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Belakangan  terjadi perselisihan terkait pengelolaan dana penjaminan bagi para Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini pegawai negeri sipil dan anggota angkatan bersenjata dan kepolisian. Hal ini terjadi menyusul diterbitkannya PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perpres yang diterbitkan pada 2015 tersebut dinilai amat bertentangan dengan UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Keberadaaan UU 40/2004 tentang SJSN melatari hadirnya UU 24/2011 tentang BPJS telah menyatakan secara eksplisit bahwa hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial secara nasional, yaitu BPJS Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  yang mengelola empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun.

Terkait 'perselisihan' siapa yang lebih berhak dalam mengelola dana jaminan sosial untuk ASN, Direktur Harmonisasi Perundangan-Undangan Kemenkum HAM Karjono meminta semua pihak terkait, yakni PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama mencari solusi.

Menurutnya, pemerintah hendaknya patuh pada UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BPJS.

Menanggapi permintaan untuk melebur dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja melalui keterangan pers, Jumat (21/4) lalu, mengatakan, penggabungan antara Asabri dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak memungkinkan.

Ia beralasan, nilai dan kriteria penjaminan yang dilayani oleh Asabri terhadap anggota TNI dan Polri berbeda dengan kriteria penjaminan yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja pada umumnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kompleks bila ada penggabungan. "Asabri tetap lebih baik berdiri sendiri di luar BPJS Ketenagakerjaan," Sonny menekankan.

Di lain pihak, walau sejumlah pihak terus mendesak, tampaknya Taspen juga tetap bergeming untuk terus melakukan inovasi dan terobosan layanan.

Perbedaan segmen pasar serta produk dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi alasan utama Taspen untuk tetap menjalankan kegiatannya.

Alasan itu seringkali disampaikan Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro. Menurutnya Taspen hanya akan mengelola dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan hari tua.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan berada di sisi non PNS. Sehingga hal itu tidak akan mengganggu kinerja kedua lembaga ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga tidak tinggal diam sebenarnya dalam persoalan ini. DJSN kerap  mengingatkan manajemen PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) agar segera menerbitkan roadmap transformasi bisnisnya.

Hal tersebut sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di berbagai kesempatan, anggota DJSN, Ahmad Ansyori  menjelaskan, Taspen dan Asabri telah sering mendapat peringatan dari DJSN untuk segera membuat roadmap tersebut. Pasalnya, UU BPJS menitahkan kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut untuk menyelesaikan roadmap transformasi bisnis paling lambat tahun 2014 lalu.

Selain itu, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari Taspen dan Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.

"UU SJSN maupun UU BPJS, tidak memerintahkan untuk melebur, hanya mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN," ujar Ansyori.

Artinya di sini, Asabri dan Taspen wajib mengalihkan program Tunjangan Hari Tua dan Pensiun, termasuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dengan mengalihkan program SJSN yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri, tidak otomatis membuat kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut harus dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Taspen dan Asabri, masih bisa fokus menjalankan aktivitas usahanya dengan menjalankan program-program selain program SJSN tersebut, sesuai permintaan pemegang saham.

"Bagaimanapun juga peliknya persoalan siapa yang berhak mengelola dana Jaminan sosial ASN harus lah diakhiri dengan baik dan negara harus hadir guna memberikan kepastian jaminan yang merupakan hak para pekerja sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan  pasal 34 UUD 1945 ayat 2 yang poinnya adalah negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. [***]



Nandi Nanti

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi DKI Jakarta, CEO Industry.co.id, Majalah Industry




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya