Berita

Nandi Nanti/Dok

Publika

Membedah Para Pemberi Jaminan Sosial Nasional

SENIN, 31 JULI 2017 | 10:37 WIB

NEGARA wajib hadir untuk  memberikan penjaminan bagi para pekerja, baik itu pekerja swasta, maupun para aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata dan anggota kepolisian.

Hal ini sudah tertuang  dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), menyebut bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

Jaminan secara konstitusional juga termaktub dalam  pasal 34 UUD 1945 ayat 2  bahwa negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah pun memperkuat peran negara dengan menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Lewat sejumlah badan dan lembaga usaha pelayanan jaminan sosial, para pekerja pun kini mendapatkan jaminan sosial lebih baik jika terjadi kecelakaan, kematian, atau memasuki usia pensiun.

Para punggawa layanan sosial nasional, BPJS Kesehatan, BJPS Ketenagakerjaan serta PT Taspen buat para pegawai negeri sipil dan Asabri  untuk para  anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak untuk para pekerja apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Belakangan  terjadi perselisihan terkait pengelolaan dana penjaminan bagi para Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini pegawai negeri sipil dan anggota angkatan bersenjata dan kepolisian. Hal ini terjadi menyusul diterbitkannya PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perpres yang diterbitkan pada 2015 tersebut dinilai amat bertentangan dengan UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Keberadaaan UU 40/2004 tentang SJSN melatari hadirnya UU 24/2011 tentang BPJS telah menyatakan secara eksplisit bahwa hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial secara nasional, yaitu BPJS Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  yang mengelola empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun.

Terkait 'perselisihan' siapa yang lebih berhak dalam mengelola dana jaminan sosial untuk ASN, Direktur Harmonisasi Perundangan-Undangan Kemenkum HAM Karjono meminta semua pihak terkait, yakni PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama mencari solusi.

Menurutnya, pemerintah hendaknya patuh pada UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BPJS.

Menanggapi permintaan untuk melebur dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja melalui keterangan pers, Jumat (21/4) lalu, mengatakan, penggabungan antara Asabri dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak memungkinkan.

Ia beralasan, nilai dan kriteria penjaminan yang dilayani oleh Asabri terhadap anggota TNI dan Polri berbeda dengan kriteria penjaminan yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja pada umumnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kompleks bila ada penggabungan. "Asabri tetap lebih baik berdiri sendiri di luar BPJS Ketenagakerjaan," Sonny menekankan.

Di lain pihak, walau sejumlah pihak terus mendesak, tampaknya Taspen juga tetap bergeming untuk terus melakukan inovasi dan terobosan layanan.

Perbedaan segmen pasar serta produk dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi alasan utama Taspen untuk tetap menjalankan kegiatannya.

Alasan itu seringkali disampaikan Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro. Menurutnya Taspen hanya akan mengelola dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan hari tua.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan berada di sisi non PNS. Sehingga hal itu tidak akan mengganggu kinerja kedua lembaga ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga tidak tinggal diam sebenarnya dalam persoalan ini. DJSN kerap  mengingatkan manajemen PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) agar segera menerbitkan roadmap transformasi bisnisnya.

Hal tersebut sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di berbagai kesempatan, anggota DJSN, Ahmad Ansyori  menjelaskan, Taspen dan Asabri telah sering mendapat peringatan dari DJSN untuk segera membuat roadmap tersebut. Pasalnya, UU BPJS menitahkan kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut untuk menyelesaikan roadmap transformasi bisnis paling lambat tahun 2014 lalu.

Selain itu, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari Taspen dan Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.

"UU SJSN maupun UU BPJS, tidak memerintahkan untuk melebur, hanya mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN," ujar Ansyori.

Artinya di sini, Asabri dan Taspen wajib mengalihkan program Tunjangan Hari Tua dan Pensiun, termasuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dengan mengalihkan program SJSN yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri, tidak otomatis membuat kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut harus dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Taspen dan Asabri, masih bisa fokus menjalankan aktivitas usahanya dengan menjalankan program-program selain program SJSN tersebut, sesuai permintaan pemegang saham.

"Bagaimanapun juga peliknya persoalan siapa yang berhak mengelola dana Jaminan sosial ASN harus lah diakhiri dengan baik dan negara harus hadir guna memberikan kepastian jaminan yang merupakan hak para pekerja sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan  pasal 34 UUD 1945 ayat 2 yang poinnya adalah negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. [***]



Nandi Nanti

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi DKI Jakarta, CEO Industry.co.id, Majalah Industry




Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya