Berita

Nandi Nanti/Dok

Publika

Membedah Para Pemberi Jaminan Sosial Nasional

SENIN, 31 JULI 2017 | 10:37 WIB

NEGARA wajib hadir untuk  memberikan penjaminan bagi para pekerja, baik itu pekerja swasta, maupun para aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup pegawai negeri sipil, anggota angkatan bersenjata dan anggota kepolisian.

Hal ini sudah tertuang  dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), menyebut bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

Jaminan secara konstitusional juga termaktub dalam  pasal 34 UUD 1945 ayat 2  bahwa negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah pun memperkuat peran negara dengan menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Lewat sejumlah badan dan lembaga usaha pelayanan jaminan sosial, para pekerja pun kini mendapatkan jaminan sosial lebih baik jika terjadi kecelakaan, kematian, atau memasuki usia pensiun.

Para punggawa layanan sosial nasional, BPJS Kesehatan, BJPS Ketenagakerjaan serta PT Taspen buat para pegawai negeri sipil dan Asabri  untuk para  anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak untuk para pekerja apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Belakangan  terjadi perselisihan terkait pengelolaan dana penjaminan bagi para Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini pegawai negeri sipil dan anggota angkatan bersenjata dan kepolisian. Hal ini terjadi menyusul diterbitkannya PP No.70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perpres yang diterbitkan pada 2015 tersebut dinilai amat bertentangan dengan UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Keberadaaan UU 40/2004 tentang SJSN melatari hadirnya UU 24/2011 tentang BPJS telah menyatakan secara eksplisit bahwa hanya ada dua badan penyelenggara jaminan sosial secara nasional, yaitu BPJS Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  yang mengelola empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun.

Terkait 'perselisihan' siapa yang lebih berhak dalam mengelola dana jaminan sosial untuk ASN, Direktur Harmonisasi Perundangan-Undangan Kemenkum HAM Karjono meminta semua pihak terkait, yakni PT Taspen, PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama mencari solusi.

Menurutnya, pemerintah hendaknya patuh pada UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BPJS.

Menanggapi permintaan untuk melebur dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja melalui keterangan pers, Jumat (21/4) lalu, mengatakan, penggabungan antara Asabri dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak memungkinkan.

Ia beralasan, nilai dan kriteria penjaminan yang dilayani oleh Asabri terhadap anggota TNI dan Polri berbeda dengan kriteria penjaminan yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja pada umumnya. Hal ini, menurutnya, akan membuat pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kompleks bila ada penggabungan. "Asabri tetap lebih baik berdiri sendiri di luar BPJS Ketenagakerjaan," Sonny menekankan.

Di lain pihak, walau sejumlah pihak terus mendesak, tampaknya Taspen juga tetap bergeming untuk terus melakukan inovasi dan terobosan layanan.

Perbedaan segmen pasar serta produk dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi alasan utama Taspen untuk tetap menjalankan kegiatannya.

Alasan itu seringkali disampaikan Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro. Menurutnya Taspen hanya akan mengelola dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan hari tua.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan berada di sisi non PNS. Sehingga hal itu tidak akan mengganggu kinerja kedua lembaga ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga tidak tinggal diam sebenarnya dalam persoalan ini. DJSN kerap  mengingatkan manajemen PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) agar segera menerbitkan roadmap transformasi bisnisnya.

Hal tersebut sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di berbagai kesempatan, anggota DJSN, Ahmad Ansyori  menjelaskan, Taspen dan Asabri telah sering mendapat peringatan dari DJSN untuk segera membuat roadmap tersebut. Pasalnya, UU BPJS menitahkan kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut untuk menyelesaikan roadmap transformasi bisnis paling lambat tahun 2014 lalu.

Selain itu, UU BPJS juga mengamanatkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan tentang peralihan program SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dari Taspen dan Asabri kepada BPJS ketenagakerjaan.

"UU SJSN maupun UU BPJS, tidak memerintahkan untuk melebur, hanya mengalihkan program yang sesuai dengan program SJSN," ujar Ansyori.

Artinya di sini, Asabri dan Taspen wajib mengalihkan program Tunjangan Hari Tua dan Pensiun, termasuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dengan mengalihkan program SJSN yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri, tidak otomatis membuat kedua badan usaha milik negara (BUMN) tersebut harus dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Taspen dan Asabri, masih bisa fokus menjalankan aktivitas usahanya dengan menjalankan program-program selain program SJSN tersebut, sesuai permintaan pemegang saham.

"Bagaimanapun juga peliknya persoalan siapa yang berhak mengelola dana Jaminan sosial ASN harus lah diakhiri dengan baik dan negara harus hadir guna memberikan kepastian jaminan yang merupakan hak para pekerja sesuai amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan  pasal 34 UUD 1945 ayat 2 yang poinnya adalah negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. [***]



Nandi Nanti

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi DKI Jakarta, CEO Industry.co.id, Majalah Industry




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya