Berita

Romli Atmasasmita/Net

Bisnis

Korporasi Tersangkut Korupsi Tak Harus Dibubarkan

MINGGU, 30 JULI 2017 | 21:05 WIB

Korporasi yang terbukti terlibat korupsi tak harus dibubarkan. Meskipun opsi pembubaran dimungkinkan, namun hal itu harus dilihat dari tingkat kesalahan dan besarnya kerugian negara.

"Keputusan hukum harus proporsional dilihat dari tingkat kesalahannya. Jangan sampai kerusakannya lebih besar dari keuntungan perusahaan yang diperoleh dari korupsi, seperti nasib karyawan dan juga pendapatan negara dari pajak," ujar Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Karenanya, Romli menyarankan KPK harus melihat kemanfaatan selain dari kepastian hukum. Ia mencontohkan kasus korupsi Mon Santo. Perusahaan asal Amerika tersebut hanya diberikan denda sebab memiliki multiplier efek yang besar jika dibubarkan, seperti jumlah karyawan yang besar, sumber pajak yang patuh, dan mendatangkan devisa.


"Jadi jika ada korporasi tersangkut korupsi tidak harus dihancurkan. Hukum itu harus ada alternatif, tidak asal dibubarkan begitu saja," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mendukung langkah KPK yang akan membidik sejumlah BUMN sebagai tersangka korupsi korporasi. Ia mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. Hal itu karena pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.

"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu," ujar Febry.

Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, kata dia, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.  

"Dengan dikenakannya korporasi diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), sekarang PT Nusa Kontruksi Engineering (NKE), sebagai tersangka korupsi korporasi. DGI diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010.

PT DGI yang mempekerjakan lebih dari 9000 karyawan itu diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar. Proyeknya sendiri telah selesai dibangun dan kini telah melayani masyarakat Bali.

KPK juga tengah membidik sejumlah korporasi dan BUMN yang telah menciptakan kerugian negara dalam jumlah besar. Misalnya karus korupsi KTP Elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.3 triliun. Dalam kasus ini, sejumlah korporasi seperti PNRI diduga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi KTP El.

Sementara dalam kasus lain, proyek Hambalang yang saat ini mangkrak dan gagal terbangun juga menjadi sorotan. Proyek yang melibatkan BUMN ini menurut audit BPK telah menciptakan kerugian negara hingga Rp 706 miliar.

Penetapan korporasi besar dan BUMN sebagai tersangka korupsi dinilai akan memberikan efek jera. Selama ini jerat korupsi yang ditujukan kepada individu di BUMN tidak mampu meredam perilaku koruptif yang dilakukan korporasi. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya