Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Peralihan Jaminan Sosial Hanya Merugikan TKI

MINGGU, 30 JULI 2017 | 07:18 WIB | LAPORAN:

Peralihan pemberian jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Konsorsium Asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2017 dikritik tidak memberi kepastian perlindungan TKI sebagai penghasil devisa negara.

Meskipun demikian, rancangan Permenaker tentang jaminan sosial TKI tengah dibuat oleh Menaker, Hanif Dhakiri.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Nusantara (AMN) belum lama ini, koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat menyatakan, akan ada ketidakpastian hukum yang kuat atas peralihan jaminan sosial tersebut yang berakibat pada ketidakpastian jaminan sosial. Sementara, perlindungan TKI merupakan lex spesialis atau aturan khusus yang dibuat karena ruang lingkup TKI di luar negeri yang membutuhkan kepastian jaminan sosial.


"Merugikan TKI, sampai sekarang ini pemerintah melalui Menaker mau mengambil alih dari asuransi ke BPJS, tetapi juknisnya aturannya tidak ada, asuransi tanggal 30 habis, Menaker bilang diambil alih oleh BPJS, aturan hukum yang dibuat harus sesuai UU, dia mau pakai Permen harus sesuai UU, UU belum disahkan di DPR," ujar Amirullah.

Rencana launching Permenaker tentang Jaminan Sosial TKI di Tulung Agung, Jawa Timur pada hari ini (Minggu, 30/7), menurutnya tidak mempunyai jaminan kepada perlindungan TKI secara menyeluruh. Permenaker tersebut memberikan kewenangan BPJS untuk mengambil alih jaminan sosial TKI dengan sembilan progam saja, sedangkan Konsorsium Asuransi mempunya 13 progam perlindungan TKI.

"UU Tenaga Kerja Nomer 39 Tahun 2004, dan UU 40 Tahun 2004, TKI mesti lex spesialis, aturan khusus tidak bisa diambil tenaga kerja, BPJS urusan dalam negeri, UU belum ada, aturan mainnya belum ada tiba tiba diambil alih, ini kan korban TKI," tegas Amirullah.

Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesiapannya untuk memberikan pelayanan maksimal jaminan sosial bagi TKI, setelah pada 31 Juli 2017 nanti akan habis masa pemberian jaminan sosial dari Konsorsium Asuransi yang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Banikanita Putri menyatakan sembilan progam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan maksimal, mulai dari kesehatan, kecelakaan kerja, dan lainnya sesuai Permenaker tentang jaminan sosial TKI.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah 40 tahun lalu dari keinginan buruh, kita ada 9 program, sedangkan konsorsium ada 13 yang tercover di 9 program kita, melihat perbandingan itu, program ini bisa dimasukan ke kecelakaan kerja sampai return to work, ada proses pemberangkatan, kesehatan, ada beberapa program yang masuk di BPJS, 1 Agustus siap sudah diterapkan berjalan, benar," papar Badikanita.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya