Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Edi Hasibuan: Tidak Tepat Pembentukan TGPF Pada Kasus Novel

SABTU, 29 JULI 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dinilai kurang tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan hukum.

Demikian pandangan yang disampaikan Direktur Lembaga Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis ke redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/7).

"Penganiayaan ini murni masalah hukum. Sesuai aturan hukum, ini sepenuhnya tugas Polri dan tidak tepat jika dilibatkan orang lain yang bukan aparat penegak hukum," ujar Edi.


Menurut doktor ilmu hukum jebolan Universitas Borobudur Jakarta ini, dirinya sangat yakin Presiden Joko Widodo sangat arif melihat kasus yang menimpa Novel. Presiden sangat mengerti hukum dan akan memberikan kesempatan kepada Polri yang kini sudah menggandeng KPK untuk membongkar kasusnya.

"Hasil penelitian kami menyebutkan kasus ini bakal terbongkar. Hanya soal waktu saja. Apalagi dalam tim ini terlibat teman-teman Novel Baswedan dari KPK," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Edi juga yakin penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan karena ada keterlibatan KPK di dalamnya.

Jelas dia, dalam penyidikan yang dilakukan polisi lama tidaknya pengungkapan sebuah kasus tergantung bukti-bukti dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Semakin mudah mendapatkan bukti dan petunjuk serta saksi di lapangan maka semakin mudah kasusnya diungkap, sebaliknya ada kasus yang bertahun-tahun baru terungkap karena minimnya bukti di lapangan.

"Menurut keyakinan saya, kasus ini akan semakin mudah diungkap polisi jika Novel memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi yang lengkap yang bisa dipertangjawabkan secara hukum," ucapnya.

"Biar tidak ada kecurigaan dalam penanganan kasusnya. Polri dan pimpinan KPK segera berangkat ke Singapura (tempat Novel dirawat) memintai keterangan ulang dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) agar semua informasi Novel bisa dipertangjawabkan secara hukum," ungkap Edi menambahkan.

Ditambahkannya, apalagi Novel belakangan ini banyak bicara di media massa memiliki banyak informasi siapa sosok penganiaya terhadap dirinya.

"Jika informasi Novel benar dan bisa dipertangjawabkan secara hukum. Saya minta siapapun di belakangnya, Polri harus menangkapnya dan memprosesnya secara hukum," pungkas Edi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya